JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil kesimpulan gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di sana. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan menetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, hasil kesimpulan dalam ekspos kasus Bank Century memang menyebutkan ada indikasi tindak pidana. "Kesimpulannya, ada indikasi tindak pidana di Century," kata Johan kepada Kompas, Selasa (19/11/2012).
Hanya saja menurut Johan, KPK belum akan menetapkan tersangka dalam kasus Bank Century. "Jadi belum ada penetapan si A atau si B sebagai tersangka," ujar Johan. Hasil kesimpulan ekspos kasus Bank Century ini akan disampaikan pimpinan KPK dalam rapat bersama Tim Pengawas Century DPR besok. Kemungkinan lanjut Johan, besok juga pimpinan belum akan mengumumkan siapa tersangkanya kepada DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.