JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan wajar jika pejabat Bank Indonesia dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dana talangan senilai Rp 6,7 triliun di Bank Century. Sebab, laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan selama ini memaparkan adanya kejanggalan dalam proses merger dan akuisisi serta pemberian dana talangan dalam bentuk pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek.
"Memang ada kejanggalan dalam audit BPK terhadap proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century sehingga wajar jika pejabat BI sekarang disoroti oleh KPK," tandas Marzuki kepada Kompas, Senin (19/11/2012) di Jakarta.
Menurut Marzuki, seperti diungkapkan hasil audit BPK, adanya kejanggalan saat proses merger dan akuisisi menjadi Bank Century dari beberapa bank seperti Bank Danpac dan Bank CIC. Selain itu, ada juga kejanggalan saat pemberian FPJP ke Bank Century senilai Rp 600 miliar lebih.
Sebelumnya, KPK diberitakan segera meningkatkan tahapan penanganan kasus Bank Century dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah tahapan penyidikan, KPK akan menetapkan dua pejabat BI yang berinisial BM dan SF.
Marzuki mengatakan, baik kebijakan merger ataupun akuisisi bank maupun pemberian dana talangan oleh otoritas bank sentral sebenarnya kebijakan yang benar untuk penataan dan penyehatan perbankan di Indonesia. "Namun, mungkin ada penyalahgunaan dalam proses merger dan akuisisi ataupun pemberian dana talangannya sehingga ada aturan yang dilanggar. Inilah yang salah," tambah Marzuki.
Tentang disposisi Gubernur BI waktu itu, Boediono, untuk menyehatkan Bank Century, Marzuki juga menilainya benar karena terkait pada dampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.