Dalam sidang-sidang kasus korupsi pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah, pertanyaan dan komentar salah satu hakim, Pangeran Napitupulu, dinanti-nanti para wartawan. Terkadang komentarnya keras, kadang lembut, dan kadang keras membahana sehingga membuat yang ditunjuk merinding.
Dengan lugas, ia konsisten memerintahkan penangkapan Haris Andi Surahman, penyuap anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati, yang masih bebas. Di hampir setiap sidang, ia memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan mengadili Haris sebagai orang kunci yang tahu duduk soal kasus suap itu.
Pada sidang korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd el Fouz pada pekan lalu, Pangeran kembali menanyakan kepada jaksa apakah Haris sudah diproses. Meski Wa Ode sudah divonis pidana penjara enam tahun, kasus itu menyisakan banyak misteri karena Wa Ode tidak blak-blakan.
Kini, harapan menguak
Saat sidang pemeriksaan dirinya, Fahd menerangkan mengapa Wa Ode tetap dilaporkan ke Banggar DPR meski tiga kabupaten di Aceh (Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar) yang menjadi daerah yang diajukan mendapat DPID itu ternyata mendapatkan alokasi dana DPID.
Wa Ode selalu menjawab tidak tahu dan mengaku tak pernah membahas soal DPID dengan ketiga kabupaten tersebut hingga ia divonis bersalah.
Dengan lancar, Fahd menjelaskan kasus tersebut. Fahd tiba-tiba dimarahi orang dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya dan harus mengembalikan uang yang telah diberikan. Padahal, setahu Fahd, Pidie Jaya mendapatkan jatah DPID Rp 20 miliar. ”Katanya
Mengenai siapa yang mengurus, Fahd menjawab Tamsil
Orang dari Pemkab Pidie Jaya dan Bener Meriah juga marah-marah dan menuntut uangnya dikembalikan. Menurut Fahd, proyek di dua kabupaten itu sudah didahului Mirwan Amir, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Sudah dua kali Mirwan dipanggil bersaksi, tetapi selalu tidak bisa hadir. Terlepas benar atau tidak pernyataan Fahd tersebut, cerita versi Fahd lebih logis dan didukung rekaman percakapan Fahd dengan berbagai pihak yang disadap jaksa.