Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achmad Yamanie Mengundurkan Diri

Kompas.com - 16/11/2012, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung Achmad Yamanie mengundurkan diri dengan alasan sakit. Yamanie bersama Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha menganulir putusan mati gembong narkoba ini beralasan mengidap sinusitis, vertigo, dan mag.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (15/11/2012), mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012. ”Achmad Yamanie yang berusia 68 tahun memang sudah sering tidak masuk kantor,” katanya.

Pengunduran diri Yamanie menimbulkan pertanyaan karena dia bersama Imron Anwari dan Nyak Pha sedang dalam pemeriksaan terkait putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba, Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Putusan itu dinilai tidak lazim karena putusan PK hanya bisa menerima PK atau menolak.

Secara terpisah, Ketua Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti majelis hakim PK tersebut melanggar kode etik, Yamanie tidak dapat dikenai sanksi karena sudah mengundurkan diri. "Namun, kalau ada unsur pidana, misalnya terkait penyuapan, bisa dilanjut,” katanya.

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, hakim agung bisa saja mundur dengan alasan sakit jika sakitnya itu terus-menerus selama tiga bulan. "Pimpinan MA harus menyampaikan ke masyarakat penyebab mundurnya Yamanie sebagai bentuk transparansi informasi agar masyarakat tak berspekulasi,” katanya. (OSA/IKA/NWO/TRA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com