JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengusut indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) di Korps Lalu Lintas Polri. Hal tersebut dikarenakan Kepolisian sudah lebih dulu memulai penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri.
“SPDP dari Polri sudah disampaikan ke KPK. Dengan demikian, benar KPK tidak mengusut,” kata Johan melalui pesan singkat, Rabu (14/11/2012).
Dia menegaskan, kasus ini akan sepenuhnya diusut Kepolisian. Menurut Johan, KPK sendiri belum meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK baru menelaah laporan mengenai proyek plat mobil yang masuk ke direktorat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.
Sementara Kepolisian, sudah menyampaikan SPDP kepada Kejaksaan Agung sejak Oktober lalu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku sudah menerima satu SPDP. Namun dia mengaku lupa siapa nama tersangka yang ditetapkan Kepolisian tersebut.
Pengakuan Andhi ini berbeda dengan keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. Menurut Sutarman, meskipun telah mengeluarkan SPDP, Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sutarman juga mempersilahkan KPK mengusut kasus itu jika memang pengembangan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) berkembang ke proyek plat mobil. Dia juga mengisyaratkan kalau “aktor” yang terlibat dalam kasus plat mobil, sama dengan pelaku dalam kasus simulator SIM.
"Pelaku pelaksana kasus itu kan orangnya sama dengan yang sedang disidik KPK. Seluruhnya, silakan disidik kalau pengembangan kasus mengarah ke plat nomor," kata Sutarman.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Saat ditanya apakah Irjen Djoko ikut terlibat dalam proyek plat mobil, Sutarman menjawab, "Nah, itu makanya. Itu kan masih rangkaian kita yang sekarang."
Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK