JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) akan kembali memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Pemanggilan Dahlan ini terkait dengan surat yang berisi revisi nama anggota dewan yang diduga melakukan pemerasan terhadap direksi BUMN.
"Terkait dengan perubahan ini, kami merencanakan panggil Dahlan Iskan untuk tambahan penjelasan terkait perbaikan nama-nama. BK bukan lembaga korespondensi," ujar Ketua BK M Prakosa, Selasa (13/11/2012), di kompleks Parlemen, Senayan.
Pemanggilan Dahlan ini, lanjutnya, akan dilakukan usai masa reses anggota DPR berakhir. Selain memanggil kembali Dahlan, BK juga akan melakukan sidang etik dengan memanggil direksi dari tiga BUMN yang disebut Dahlan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), PT PAL, PT Garam.
"Setelah itu baru kami panggil nama-nama anggota dewan terkait dan juga pihak-pihak lain," kata Prakosa.
Saat dipanggil panggilan BK DPR pada Senin (5/11/2012) lalu, Dahlan Iskan menyerahkan dua nama anggota dewan yang diduga memeras BUMN. Kedua nama itu yakni Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines.
Praktek pemerasan diduga dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN). Selain dua nama itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ismed Hasan Putro juga menyerahkan nama Idris Sugeng yang disebut meminta jatah 2.000 ton gula.
Selang dua hari kemudian, Dahlan kembali menyerahkan lima nama yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus Merpati melalui sebuah surat.
Di dalam surat itu, terdapat nama Achsanul Qosasi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat dan M Ichlas El Qudsi, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Laporan Dahlan dan anak buahnya ini menimbulkan protes para politisi yang dilaporkan. Idris Laena, Sumaryoto, Idris Sugeng, Achsanul Qosasi, dan M Ichlas El Qudsi membantah semua tudingan memeras. PAN bahkan berencana melayangkan somasi kepada Dahlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.