Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelat Nomor, Kapolri Koordinasi dengan KPK

Kompas.com - 13/11/2012, 12:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB). Kasus tersebut saat ini tengah disidik oleh penyidik tindak pidana korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kita dengan KPK selalu koordinasi. Intinya kita bicarakan dengan KPK," ujar Timur seusai menutup pendidikan dan prasetya perwira di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa), Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2012).

Saat ditanya apakah perkara tersebut akan dilimpahkan ke KPK, Timur mengatakan akan melihat perkembangan lebih lanjut. "Semua tentunya masih berkembang," ucapnya.

Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar tahun anggaran 2011. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Selain itu, diketahui, penyidik Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas kasus PNKB pada Kejaksaan Agung RI sejak pertengahan Oktober lalu.

Dikhawatirkan berebut kewenangan penanganan kasus dapat kembali terulang. Pasalnya, nilai korupsi PNKB lebih besar daripada proyek pengadaan simulator SIM. Polemik berebut kewenangan sebelumnya atas kasus dugaan korupsi simulator SIM ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober lalu. Presiden mengatakan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, Presiden menyerahkannya kepada KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa, kasusnya akan ditangani oleh Polri. Kabarnya KPK juga telah mencium adanya kasus korupsi lain di Korlantas Polri.

Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengungkapkan, kasus pelat nomor berbeda dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri. Namun, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sama dengan proyek pengadaan simulator SIM, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai KPA dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai PPK. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Namun, Polri belum dapat mengungkap tersangka pada kasus dugaan korupsi pelat nomor ini. Timur menegaskan, semua lembaga penegak hukum, baik Polri maupun KPK atau lembaga penegak hukum lain, harus menangani perbuatan melanggar hukum. Semua lembaga penegak hukum pun harus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Yang penting jangan sampai hal-hal yang melanggar hukum tidak ditangani. Semangatnya adalah koordinasi dan menyelesaikan ketentuan hukum," terang Timur.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com