Jakarta, Kompas -
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidikan kasus Hambalang dengan menetapkan tersangka pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusdinar. Dalam hal ini, penyidikan yang dilakukan KPK terkait pengadaan proyek tersebut pada tahap awal di tahun 2010. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ada penyelidikan lain di luar soal pengadaan proyek yang terkait dengan dugaan korupsi Hambalang. Penyelidikan tersebut antara lain berkaitan dengan aliran dana.
KPK juga terus memeriksa beberapa pegawai perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek Hambalang. ”Hari ini (kemarin) penyidik KPK memeriksa Malemta Ginting dari PT CCM, Herman Prananto dari PT GDM, dan Yuli Nurwanto dari PT Adhi Karya sebagai aksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Namun, tersangka baru yang ditetapkan KPK ini merupakan pengembangan penyelidikan tentang adanya aliran dana dari pemenang tender kepada seseorang. Penyelidikan KPK mengarah pada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian mobil mewah Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sumbernya berasal dari proyek Hambalang.
Empat dari lima komisioner KPK kepada Kompas mengatakan, soal penyelidikan pemberian mobil mewah ini segera ditingkatkan menjadi penyidikan. KPK juga telah melakukan gelar perkara terkait pemberian mobil mewah kepada Anas.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Teguh Juwarno, kemarin mengatakan, ada beberapa rencana rekomendasi yang tengah dirumuskan BAKN. Salah satunya yakni terkait perencanaan penganggaran yang dilakukan pemerintah. BAKN menemukan adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh kementerian.