Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru, Selangkah Lagi

Kompas.com - 13/11/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi selangkah lagi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini tidak terkait langsung dengan pengadaan proyek Hambalang, tetapi berhubungan dengan aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan pemenang tender kepada pihak tertentu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidikan kasus Hambalang dengan menetapkan tersangka pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusdinar. Dalam hal ini, penyidikan yang dilakukan KPK terkait pengadaan proyek tersebut pada tahap awal di tahun 2010. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ada penyelidikan lain di luar soal pengadaan proyek yang terkait dengan dugaan korupsi Hambalang. Penyelidikan tersebut antara lain berkaitan dengan aliran dana.

KPK juga terus memeriksa beberapa pegawai perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek Hambalang. ”Hari ini (kemarin) penyidik KPK memeriksa Malemta Ginting dari PT CCM, Herman Prananto dari PT GDM, dan Yuli Nurwanto dari PT Adhi Karya sebagai aksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Namun, tersangka baru yang ditetapkan KPK ini merupakan pengembangan penyelidikan tentang adanya aliran dana dari pemenang tender kepada seseorang. Penyelidikan KPK mengarah pada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian mobil mewah Toyota Harrier dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sumbernya berasal dari proyek Hambalang.

Empat dari lima komisioner KPK kepada Kompas mengatakan, soal penyelidikan pemberian mobil mewah ini segera ditingkatkan menjadi penyidikan. KPK juga telah melakukan gelar perkara terkait pemberian mobil mewah kepada Anas.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Teguh Juwarno, kemarin mengatakan, ada beberapa rencana rekomendasi yang tengah dirumuskan BAKN. Salah satunya yakni terkait perencanaan penganggaran yang dilakukan pemerintah. BAKN menemukan adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh kementerian.

(NTA/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com