Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Kasus TKI di Malaysia Jadi Bom Waktu

Kompas.com - 12/11/2012, 11:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia harus menunjukkan iktikad baik terhadap Indonesia dengan memproses hukum para pelaku pemerkosaan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berinisial S (25). Proses hukum itu harus berjalan secara adil dan transparan.

"Jangan sampai kasus-kasus kekerasan terhadap TKI dan WNI di Malaysia jadi bom waktu hubungan bilateral kedua negara," kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat, Senin (12/11/2012).

Mahfudz menilai Pemerintah Malaysia belum menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian rentetan kasus yang dialami WNI. Berbagai kasus yang kerap terjadi di Malaysia ialah penyiksaan TKI oleh majikan hingga penembakan WNI oleh kepolisian Malaysia dengan tuduhan melakukan tindak kriminal.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengecam pemerkosaan itu. Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar KBRI di Malaysia segera turun tangan melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap korban.

Menurut Eva, KBRI harus menyediakan pengacara untuk mengawal kasus itu. Selain itu, KBRI juga harus segera mendesak jaksa Malaysia segera melakukan penuntutan. Penanganan perkara itu jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.

"Kepolisian Indonesia wajib ikut serta dalam penyidikan dan memantau supaya bukti-bukti tidak hilang," pungkas Eva.

Seperti diberitakan, TKW berinisial S (25) menjadi korban pemerkosaan tiga oknum anggota Kepolisian Diraja Malaysia. Sebagaimana diberitakan New Straits Times, Sabtu (10/11/2012 ), peristiwa tersebut berawal saat TKW itu sedang bepergian dengan kendaraan di Prai, Penang, Malaysia. Kendaraan yang ditumpanginya kemudian dihentikan dua petugas kepolisian.

S mengaku sempat disekap di salah satu ruangan, kemudian ia digiring ke ruang lainnya. Di situ, ia dipaksa untuk melayani nafsu ketiga polisi. Polisi yang pertama kali melakukan pemaksaan bahkan meminta layanan lebih berupa oral seks. Setelah itu, dua polisi kemudian membawa korban ke Taman Impian di Alma dan melepaskannya di sana.

Dari sana, ia melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi pada sekitar pukul 03.00 waktu setempat, sekitar satu jam setelah ditinggalkan di Taman Impian. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian mengantar korban ke RS Seberang Jaya untuk menjalani pemeriksaan medis.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerkosa TKI di Pulau Penang diberi hukuman seberat-beratnya. Muhaimin meminta KJRI Pulau Penang dan KBRI Kuala Lumpur mendampingi korban dan terus memberikan perlindungan hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Tatang Boedi Utama Razak, Minggu, saat dihubungi per telepon menegaskan, Pemerintah Indonesia dipastikan akan mengajukan surat protes resmi terkait insiden dugaan pemerkosaan terhadap seorang TKI oleh tiga anggota Polis Diraja Malaysia itu.

Kepala Kepolisian Malaysia (CID) SAC Mazlan Kesah, Minggu, mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir karena penyelidikan atas tiga anak buahnya yang diduga memerkosa seorang TKI pada Jumat lalu tidak akan ditutup-tutupi.

Berita selengkapnya dapat diikuti di topik: "TKI DIPERKOSA POLISI MALAYSIA"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com