JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba tak hanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia membantah pernyataan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra atau YIM, yang sebelumnya pernah mempertanyakan komitmen Presiden SBY dalam melawan narkoba. Hal ini terkait pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
"Saya wajib membantah keterangan mantan menteri hukum YIM di beberapa media, seolah-olah hanya zaman Presiden SBY yang memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Data yang saya miliki, ada kurang lebih sepuluh terpidana narkoba yang diberi grasi oleh presiden-presiden sebelum SBY," kata Amir dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Meski tak menjabarkan data yang dikantonginya, Amir mengungkapkan, pemberian grasi di masa pemerintahan sebelum ini, bahkan, bukan hanya pengurangan hukuman. Beberapa di antaranya grasi bebas. "Kita tidak bisa menyalahkan Beliau-beliau termasuk menteri hukum saat itu karena konstitusi jelas mengatur kewenangan presiden tersebut," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingkari komitmen pemerintah dalam melawan narkoba. Pasalnya, Presiden kerap memberikan grasi yang dapat meringankan hukuman pelaku narkotika.
"Presiden punya hak. Ini tidak kita ingkari. Yang kita persoalkan, mengapa dia gunakan hak itu? Pertimbangannya, narkoba itu dashyat pengaruhnya bagi bangsa ini. Presiden kok tidak punya komitmen?" kata Yusril, Jumat (12/10/2012) di Jakarta.
Yusril menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengingkari yang diucapakannya dalam peringatatan Hari Anti Narkoba pada tahun 2007. Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah melawan narkoba. Presiden juga menegaskan tidak pernah memberikan pengampunan pada pelaku yang terjerat kasus narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.