Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Fitnah kepada Bung Hatta!

Kompas.com - 08/11/2012, 09:11 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Proklamator RI Mohammad Hatta, yang juga wakil presiden ke-1 RI, diharapkan dapat menghentikan segala bentuk fitnah yang ditujukan kepadanya. Semasa hidup, Bung Hatta selalu mencurahkan waktunya untuk kemajuan bangsa.

Demikian hal ini disampaikan putri mendiang Bung Hatta, Meutia Hatta, kepada Kompas.com di Studio Kompas TV, Jakarta, Rabu (8/11/2012). "Dengan adanya penganugerahan Pahlawan Nasional, saya berharap beliau dilihat sebagai sosok yang berjuang untuk kepentingan bangsa," kata Meutia seusai hadir pada acara dialog di Kompas TV.

Meutia mencontohkan salah satu fitnah tersebut, yakni Bung Hatta hendak menurunkan mendiang Presiden Soeharto dari jabatannya.

"Ini tidak masuk akal. Saat itu, beliau sudah lanjut usia, yaitu 74 tahun. Bagaimana beliau bisa dituduh mau menjatuhkan Presiden Soeharto?" kata Meutia.

Ada pula persepsi di masyarakat yang keliru soal pengunduran diri Hatta sebagai wakil presiden. Dikatakan, pengunduran itu dilakukan semata-mata lantaran Bung Hatta tak merasa cocok dengan Bung Karno.

"Itu bukan satu-satunya alasan beliau mengundurkan diri. Ini juga dipicu sikap DPR yang tidak menetapkan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden dengan peranan seharusnya dalam kabinet presidensial," katanya.

Jalan Protokol

Pada kesempatan itu, Meutia mengutarakan, belum ada jalan protokol di kota-kota besar yang menggunakan nama Bung Hatta. Meutia mengindikasikan adanya harapan nama Moh Hatta digunakan sebagai nama jalan protokol di kota-kota besar.

"Belum ada jalan yang menggunakan nama Soekarno dan Hatta secara terpisah," katanya.

Kendati demikian, Meutia menekankan, nama jalan hanyalah sebuah identitas. Hal yang terpenting adalah meneladani prinsip-prinsip yang digagas oleh pahlawan nasional tersebut.

"Prinsip-prinsip ini, misalnya, bagaimana Indonesia dapat menjadi tuan di negeri sendiri, bagaimana ada kemandirian, dan kebersamaan gotong royong," kata Meutia. Hal lainnya adalah soal adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk memperoleh hidup yang layak dari segi kemanusiaan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin upacara penganugerahan gelar pahlawan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Keputusan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Bung Karno tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012, sedangkan keputusan bagi Bung Hatta tertuang dalam Keppres No 84/TK/2012. Kedua Keppres ini ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 7 November 2012.

Penganugerahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, gelar ini tidak hanya bermakna sebagai pengakuan dan penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian pendiri bangsa, tetapi terutama juga menandai dihapuskannya stigma negatif atas diri Bung Karno.

”Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini menegaskan bentuk pengakuan, penghargaan, penghormatan, dan ucapan terima kasih atas perjuangan dan pengorbanan beliau-beliau. Kita patut mengenang dan melestarikan nilai-nilai kejuangan yang telah diteladankan Bung Karno dan Bung Hatta,” kata Presiden Yudhoyono.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Nasional
    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Nasional
    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Nasional
    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Nasional
    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com