Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Parpol Desak KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Kompas.com - 07/11/2012, 23:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi mendesak KPU segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang yakni menyertakan mereka menjalani verifikasi faktual.

Rekomendasi Bawaslu pada Senin (5/11/2012) ini dikeluarkan menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol.

"Data verifikasi yang kami ajukan sudah lengkap. Bawaslu putuskan kami layak menjalani verifikasi faktual. Jadi KPU harus secepatnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu," kata Ketua Umum Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea di kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Daniel menuding KPU berbuat curang sehingga ke-12 parpol tersebut tidak lolos. Daniel menemukan daftar kecamatan dalam berkas sistem informasi KPU yang tidak sesuai fakta lapangan. Ia menyatakan, ketidaksesuaian itu banyak ditemukan di Papua dan Sumatera.

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menampik lembaganya bertindak curang. Menurutnya, KPU telah mengirimkan perbaikan data ke provinsi dan kabupaten/kota terkait adanya ketidaksesuaian itu.

"Datanya sudah benar semua. Kami sudah bekerja sesuai undang-undang dan peraturan," ujar Arief.

Arief menambahkan, KPU akan segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun, KPU masih menunggu surat dugaan pelanggaran administrasi dari Bawaslu.

"Penerimaan surat dugaan pelanggaran administrasi itu penting. Melalui hal itu, kami baru bisa mulai memproses rekomendasi Bawaslu," pungkasnya.

Adapun ke-12 parpol yang direkomendasikan untuk ikut serta pada verifikasi faktual adalah:

1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com