Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarno Jadi Pahlawan Nasional, Mega ke Istana

Kompas.com - 07/11/2012, 08:30 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan menerima anugerah gelar pahlawan nasional untuk proklamator RI Soekarno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11/2012). Pemberian gelar pahlawan nasional diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Informasi yang saya terima sejauh ini, Ibu Megawati berkenan hadir," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2012).

Selepas menjadi kepala negara, Megawati, yang juga Ketua Umum DPP PDI-P, nyaris tidak pernah menginjakkan kaki di Kompleks Istana Kepresidenan. Setiap peringatan HUT RI, Megawati dan keluarga memilih memeringatinya di Kantor DPP PDI-P di Lenteng Agung, Jakarta.

Catatan Kompas.com, Mega hanya datang ke Istana saat Presiden SBY menggelar jamuan makan malam kenegaraan untuk Presiden AS Barack Obama pada 2010.

Selain Bung Karno, gelar pahlawan nasional juga diberikan untuk Wakil Presiden ke-1 RI Mohammad Hatta.

Pihak keluarga bersyukur

Pihak keluarga dikatakan bersyukur atas pemberian gelar pahlawan tersebut.

"Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini adalah salah satu pengakuan nyata terhadap jasa dan pengorbanan beliau untuk negara dan bangsa Indonesia," kata cucu Bung Karno, Puan Maharani, yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPR, di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Puan mengatakan, selama ini, perdebatan di masyarakat yang muncul ialah apakah Bung Karno bisa disebut sebagai Pahlawan Nasional seperti diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasalnya, Bung Karno dan Bung Hatta sudah diberi gelar Pahlawan Proklamator.

"Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno sekaligus jadi penanda bahwa gerakan desoekarnoisasi yang selama ini terjadi harus dihentikan. Sekarang kita tempatkan Bung Karno pada posisi yang sepantasnya sebagai salah satu founding fathers bangsa Indonesia," kata cucu dari Bung Karno itu.

Soekarno-Hatta dianugerahi gelar sebagai pahlawan proklamator berdasarkan Keputusan Presiden No 081/TK/1986 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Dalam Keppres tersebut tidak eksplisit disebut keduanya juga sebagai pahlawan nasional.

Pada masa Orde Baru, jasa dan peran Soekarno dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia mengalami distorsi. Karena distorsi ini, banyak pihak yang memiliki pemahaman keliru dan tidak lengkap tentang sosok Soekarno, terutama tentang jasa dan pengorbanannya untuk kemerdekaan dan kedaulatan negara bangsa Indonesia.

Pada era reformasi, 14 Januari 1999, Soekarno mendapat penghargaan Lencana Tugas Kencana dari pemerintah. Gelar pahlawan nasional untuk Soekarno diusulkan 16 Juli 2012 oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com