Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kali Ini, Iklan TKI Ada di Singapura

Kompas.com - 06/11/2012, 09:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri didesak memprotes praktik penjualan tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa kepada Pemerintah Singapura. Pasalnya, praktik penjualan TKW di Singapura dinilai layaknya perbudakan. Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, melalui pesan singkat, Selasa (6/11/2012).

Eva mengatakan, ia menerima informasi dari WNI di Singapura perihal banyaknya iklan penjualan TKW asal Jawa di Bukit Timah Plaza, Singapura. Tak hanya iklan, para TKW diminta duduk berjajar dengan menggunakan seragam.

"Layaknya barang dagangan yang dipajang untuk dipilih para pembeli. Iklan juga memuat sistem pembelian TKW Jawa dengan cara tidak memberi gaji selama enam bulan. Cara penjualan TKW seperti itu dilakukan oleh banyak agensi di mal-mal di Singapura," ungkap Eva.

Eva menilai praktik penjualan TKW itu kontradiktif mengingat semua negara sepakat menghapus perbudakan. Kini, komodisasi manusia dikemas lebih modern. "Bagaimana mungkin KBRI di Singapura tidak menemukan dan terganggu dengan iklan itu," katanya.

Eva menambahkan, melihat berbagai penjualan TKI di beberapa negara selama dipegang perusahaan swasta, kepengurusan TKI harus dikembalikan ke negara. Dengan demikian, kata Eva, aneh jika Pansus revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri tidak mengubah paradigma dalam UU itu.

Sebelumnya, iklan promosi TKI juga ditempelkan di sejumlah ruang publik di Malaysia. "Indonesian maids now on SALE. Fast and Easy Application!! Now your house work and cooking come easy. You can rest and relax, Deposit only RM 3,500! Price RM 7,500 nett", demikian bunyi petikan iklan tersebut. Iklan tersebut kemudian dikritik banyak pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com