JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 12 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, hal ini terkait temuan Bawaslu dalam formulir temuan nomor 002/TM/PILEG/XI/2012. Dalam kajiannya, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.
"Ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum agar mengikutsertakan dalam proses verifikasi faktual terhadap parpol yang tidak lolos penelitian hasil perbaikan dan sudah melaporkan kepada Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2012). Dalam rekomendasinya, Bawaslu mengingatkan KPU untuk melaksanakan hal itu. Jika KPU tidak melaksanakannya, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 296 UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Berikut adalah kedua belas parpol tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 10. Partai Karya Republik (PAKAR)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)