JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan berkas penyidikan dan barang bukti kasus dugaan pencucian uang terkait dengan kasus Bank Century kepada pihak kejaksaan.
Salah satu barang bukti adalah aset berupa gedung pusat perbelanjaan (mal) Serpong atas nama PT SCR.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (5/11/2012). "Satu berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dengan tersangka Robert Tantular," kata Boy.
Boy menjelaskan, dalam kasus itu, Bank Century menampung dana dari Antaboga, perusahaan sekuritas. Dana tersebut kemudian dipergunakan atau dimanfaatkan Robert Tantular untuk membangun Mal Serpong melalui PT SCR.
Dana yang ditempatkan Bank Century di PT SCR mencapai Rp 334 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.