Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Dinilai Ikut Merekayasa

Kompas.com - 05/11/2012, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kebebasan terdakwa Sun An dan Ang Ho yang mengalami rekayasa dalam kasus dugaan pembunuhan dinilai melanggengkan kekerasan dan rekayasa hukum yang dilakukan aparat.

”Sepatutnya MA menunda proses hukum ini mengingat ada banyak kejanggalan dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar, Minggu (4/11).

Dalam konferensi pers itu juga hadir Sie Kim Tui, istri terdakwa Sun An, dan Suyatno anak Sun An, didampingi Edwin Partogi, kuasa hukum Sun An dan Ang Ho. Baik Sun An maupun Ang Ho mengalami penyiksaan dan pemaksaan dalam pemeriksaan polisi atas kasus pembunuhan pasangan Kwito dan Dora Halim pada 29 Maret 2011.

Polisi memaksakan keterangan agar keduanya mengaku sebagai pelaku dan otak pembunuhan. Selain itu, juga terjadi pemerasan berkali-kali. ”Di persidangan tidak ada hasil uji balistik. Semua berdasarkan keterangan terdakwa yang waktu diperiksa disiksa biar mengaku,” kata Edwin Partogi.

Menurut dia, kasus ini aneh karena diputus hanya satu bulan oleh tiga hakim yang punya tunggakan perkara dua tahun.

Sie Kim Tui menceritakan, dia tidak hanya dipaksa untuk memberikan uang pada polisi sebagai penyidik. Seorang anggota penyidik bahkan juga mengambil ATM dan meminta nomor PIN serta menguras tabungannya hingga Rp 70 juta. Sie Kim Tui telah melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, tetapi tidak mendapat tanggapan.

”Suami saya disiksa sampai pagi. Setiap malam mulut dan mata ditutup, lalu diikat tangan dan kaki, terus dipukuli,” ujar Sie Kim Tui. Hal sama diceritakan Suyatno yang mempertanyakan kenapa polisi memaksa ayahnya mengaku dan bukan mencari pelaku sebenarnya.

Haris menyatakan, pihaknya akan melapor ke Komisi Yudisial dan meminta institusi seperti Dewan Pertimbangan Presiden, Ombudsman, Komnas HAM, Propam Polri, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan mengeluarkan rekomendasi agar bisa dijadikan novum oleh kuasa hukum dalam meninjau kembali perkara. (EDN)

Baca juga:
MA Tolak Kasasi Sun An-Ang Ho
Ada Mafia Hukum di Balik Kasus Sun An dan Ang Ho?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasus Sun An-Ang Ho

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com