Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janggal, Sesmenpora Bisa Teken Kontrak Hambalang

Kompas.com - 03/11/2012, 20:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Burhanudin Muhtadi melihat banyak kejanggalan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I terhadap proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Burhanudin menyoroti soal persetujuan kontrak multiyears yang diduga menjadi salah satu cara untuk menggelembungkan dana proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Menurut Burhanudin, alasan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng yang mengaku tidak tahu harus meneken kontrak proyek di kementerian yang nilainya di atas Rp 50 miliar sangat tidak masuk akal.

"Ini harus jadi PR BPK buktikan apakah dalam proses pengajuan dana dari Kemenkeu ada tanda tangan Andi Malarangeng atau tidak," kata Burhanudin, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).

Di temuan pertama, BPK hanya menemukan tanda tangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram atas nama menteri yang kemudian disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.

"Kalau pun tidak ada tanda tangan Andi, bisa dicari kenapa Wafid bisa punya keberanian untuk teken itu. Secara politis apa bisa Sesmenpora ambil alih tanggung jawab menteri. Apa ini hanya sekadar keuntungan finansial," kata Burhanudin.

Spekulasi-spekulasi itu, lanjut Burhanudian, bisa berkembang ke mana-mana. Namun, ia mengaku tak masuk akal sehat jika seorang Sesmenpora memiliki keberanian seperti itu apalagi dengan nilai proyek yang begitu besar.

"Kalau dia (Wafid) tidak dapat persetujuan atau support dari seorang menteri maka logika akal sehat kita, Wafid tidak akan berani senekat itu. Kalau pun hanya tanda tangan Sesmenpora, bagaimana bisa Menkeu setuju?" ujar Burhanudin lagi.

BPK akhirnya menyerahkan hasil audit investigasi terhadap proyek Hambalang pada tanggal 31 Oktober lalu. Hasil audit itu baru merupakan tahap pertama. Di dalam audit itu, BPK akhirnya memasukkan Menpora Andi Mallarangeng dan Menkeu Agus DW Martowardoyo.

Andi dinilai sudah membiarkan Sesmenpora Wafid Muharram melakukan kewenangan menteri dan tidak melakukan pengawasan dalam hal penyetujuan kontrak tahun jamak dan penentuan pemenang lelang konstruksi.

Padahal, nilai kontrak tersebut di atas Rp 50 miliar sehingga harus atas persetujuan menteri. Sementara Agus Martowardoyo menyetujui kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelahaan secara berjenjang meskipun diduga melanggar tiga hal.

Ketiga hal itu yakni terkait spesifikasi unit bangunan yang tidak seluruh unitnya harus dibangun dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga, dan RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) terkait rencana anggaran tahun jamak belun ditandatangani Dirjen Anggaran Kemenkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com