Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Setoran ke Rektor-rektor

Kompas.com - 02/11/2012, 22:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri informasi yang menyebutkan ada setoran dari Grup Permai ke rektor-rektor terkait kepengurusan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas. Informasi ini terungkap melalui kesaksian pegawai PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai), Clara Mauren dalam persidangan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek universitas dan wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

“Informasi sekecil apapun akan divalidasi, apakah didukung bukti-bukti atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (2/11/2012). Sejauh ini, menurut Johan, KPK kemungkinan akan mengembangkan penyidikan kasus Angelina itu ke arah keterlibatan anggota DPR lainnya. Mengenai keterlibatan pihak universitas, menurutnya, tengah diusut pihak Kejaksaan Agung.

Setoran ke Rektor

Dalam persidangan kemarin, Clara mengaku sering memberi hadiah uang ratusan juta rupiah ke rektor dan pembantu rektor universitas. Menurutnya, pemberian uang ke rektor dan pembantu rektor itu selalu dilakukan di akhir proyek.

Menurut keterangan Clara,  ada 16 universitas yang proyeknya dipegang Grup Permai. Clara ditugasi mengawal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Brawijaya.

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu mengaku ingat pernah mengajukan pengeluaran kas ke perusahaan untuk dibayarkan ke Rektor Universitas Negeri Malang (2009) dan Rektor Universitas Brawijaya (2009). Sementara pembantu rektor dua yang pernah diajukan permohonan kas oleh Clara adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (2010) dan Universitas Negeri Malang (2009). Kisaran pengajuan kas Rp 400 juta-Rp 500 juta.

Clara menegaskan, pengajuan kas untuk pejabat di universitas biasa dilakukan. Cara itu bukan untuk mendapatkan proyek dari universitas tersebut karena pemberian dilakukan setelah proyek selesai. Pengajuan kas atas perintah Mindo Rosalina. Pengajuan untuk anggota Dewan dilakukan sebelum proyek berjalan. ”Supaya dana-dananya untuk universitas turun atau disetujui DPR,” katanya.

Untuk dana support ke terdakwa Angie, Clara mengaku tak pernah mengajukan. Satu-satunya yang lewat Clara adalah pengajuan sumbangan korban Merapi sebesar Rp 10 juta.

Dia juga mengatakan, dari proyek di universitas itu, Grup Permai memperoleh keuntungan 40 persen dari nilai anggaran setiap universitas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com