Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK dan Penetapan Tersangka oleh KPK

Kompas.com - 02/11/2012, 03:58 WIB

Johan juga mengatakan, ada atau tidaknya nama seseorang yang disebut dalam audit investigasi BPK tidak berhubungan dengan apakah yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka atau tidak. ”Meski tidak ada namanya dalam audit, tidak berarti dia tidak bisa menjadi tersangka di KPK. Sebaliknya, kalaupun ada nama tersebut dalam audit, belum tentu juga jadi tersangka,” kata Johan.

Contoh tidak adanya hubungan antara audit BPK dan penetapan tersangka di KPK ada pada kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dengan tersangka Wali Kota Jefferson Rumanjar. Hasil audit BPK atas Pemkot Tomohon adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Penilaian WTP adalah peringkat tertinggi dalam audit BPK terhadap lembaga negara. Dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon ini, malah dua oknum BPK Sulut, Muhammad Munzir dan Bahar, ikut dijadikan tersangka karena menerima suap dari Jefferson.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendapatkan penilaian WTP dalam audit BPK. Sekarang, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korlantas. Mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan mantan wakilnya, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, dijadikan tersangka oleh KPK.

Johan mengakui, KPK tetap membutuhkan hasil audit BPK. Selain hasil audit BPK, sebagai auditor negara, BPK juga dibutuhkan bantuannya dalam proses penghitungan kerugian negara dari setiap kasus korupsi yang ditangani KPK.

Penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi sangat penting dalam penyidikan kasus korupsi oleh KPK karena menjadi salah satu alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat koruptor.

Sebagai auditor negara, BPK menjadi lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara akibat korupsi. Dan, ini bisa memengaruhi tindakan pro justitia oleh KPK dalam penyidikan. (KHAERUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com