Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK dan Penetapan Tersangka oleh KPK

Kompas.com - 02/11/2012, 03:58 WIB

Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor Jawa Barat, menyebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran proyek tersebut.

Nama Andi sempat hilang dalam audit awal sehingga anggota BPK Taufiequrachman Ruki menduga laporan audit investigasi proyek Hambalang diintervensi. Selain nama Andi, dalam laporan tersebut sejumlah perusahaan kontraktor juga tidak dinyatakan terlibat. Padahal, menurut Taufiequrachman, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi dan sejumlah perusahaan kontraktor itu dalam proyek Hambalang.

Kepada Kompas, Taufiequrachman mengatakan, ”Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut,” (Kompas, 19/10).

Belakangan muncul polemik soal perlunya nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dalam audit BPK. Seolah, jika nama tersebut disebut bertanggung jawab dalam audit BPK, secara hukum yang bersangkutan bisa juga dianggap bertanggung jawab.

Simak misalnya pernyataan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR, Teguh Juwarno. ”BPK harus bisa menjamin bahwa hasil audit investigasi Hambalang lebih lengkap dan lebih rinci,” kata Teguh. Ia mengatakan, hasil audit BPK harus dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek Hambalang.

Pelengkap

Perlu diketahui bahwa audit BPK tak berkorelasi langsung dengan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, hasil audit investigasi BPK terkait proyek Hambalang tidaklah menjadi dasar penetapan seseorang menjadi tersangka. Audit investigasi hanya menjadi pelengkap penyidikan yang sudah dilakukan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kalau penetapan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang berdasarkan audit BPK, tentunya proses penanganan kasus tersebut di KPK saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Johan, KPK belum menerima hasil audit investigasi BPK terkait proyek Hambalang.

”Sekarang kan Hambalang sudah di tahap penyidikan (di KPK). Menentukan tersangka itu berdasarkan penelusuran, apakah ada dua alat bukti yang menyatakan keterlibatan seseorang dalam kasus tersebut,” kata Johan.

Johan juga mengatakan, ada atau tidaknya nama seseorang yang disebut dalam audit investigasi BPK tidak berhubungan dengan apakah yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka atau tidak. ”Meski tidak ada namanya dalam audit, tidak berarti dia tidak bisa menjadi tersangka di KPK. Sebaliknya, kalaupun ada nama tersebut dalam audit, belum tentu juga jadi tersangka,” kata Johan.

Contoh tidak adanya hubungan antara audit BPK dan penetapan tersangka di KPK ada pada kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dengan tersangka Wali Kota Jefferson Rumanjar. Hasil audit BPK atas Pemkot Tomohon adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Penilaian WTP adalah peringkat tertinggi dalam audit BPK terhadap lembaga negara. Dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon ini, malah dua oknum BPK Sulut, Muhammad Munzir dan Bahar, ikut dijadikan tersangka karena menerima suap dari Jefferson.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendapatkan penilaian WTP dalam audit BPK. Sekarang, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korlantas. Mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan mantan wakilnya, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, dijadikan tersangka oleh KPK.

Johan mengakui, KPK tetap membutuhkan hasil audit BPK. Selain hasil audit BPK, sebagai auditor negara, BPK juga dibutuhkan bantuannya dalam proses penghitungan kerugian negara dari setiap kasus korupsi yang ditangani KPK.

Penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi sangat penting dalam penyidikan kasus korupsi oleh KPK karena menjadi salah satu alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat koruptor.

Sebagai auditor negara, BPK menjadi lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara akibat korupsi. Dan, ini bisa memengaruhi tindakan pro justitia oleh KPK dalam penyidikan. (KHAERUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com