Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Mafia Hukum di Balik Kasus Sun An dan Ang Ho?

Kompas.com - 01/11/2012, 21:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dan tim kuasa hukum Sun An dan Ang Ho hari ini, Kamis (1/11/2012) mendatangi kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kedatangan keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Kho Wie To dan istrinya Dora Halim bertujuan meminta bantuan terkait kasus dugaan rekayasa yang melibatkan Sun An dan Ang Ho.

Keluarga dan tim kuasa hukum meminta UKP4 untuk membongkar praktik mafia hukum yang telah terjadi terhadap Sun An dan Ang Ho. "Di dalam kasus ini bukan hanya kekerasan dan rekayasa kasus, tetapi kami menduga ada mafia hukum di belakangnya. Banyak fakta yang dipaksakan," ujar Haris, Kamis (1/11/2012), saat dijumpai di kantor UKP4.

Kedatangan keluarga korban dan kuasa hukum saat itu diterima oleh Deputi VI Bidang Hukum UKP4 Mas Achmad Santosa. Mas Achmad juga sempat mengawasi kasus-kasus mafia hukum saat bergabung dengan Satgas Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Haris mengungkapkan, dugaan adanya praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus Sun An dan Ang Ho dilihat dari proses penangkapan yang begitu cepat yakni hanya berselang tiga hari setelah kejadian pembunuhan terjadi. Indikasi lainnya, Haris menuding polisi telah merekayasa kasus dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang isinya tak pernah dipahami oleh Sun An dan Ang Ho. Pasalnya, keduanya tidak bisa memahami bahasa Indonesia.

Selain itu, polisi juga menyertakan barang bukti peluru yang tidak pernah ada hasil uji balistiknya. Mafia hukum, sebut Haris, juga terjadi di tingkat pengadilan. Di persidangan, barang bukti Sun An dan Ang Ho tidak di hadirkan ke depan majelis hakim. Selain itu, saksi-saksi polisi yang menangkap dan menyidik kasus itu pun tidak pernah hadir. Tetapi, hakim akhirnya memutuskan Sun An dan Ang Ho hukuman seumur hidup, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mulai dari tahap penyidikan hingga pengadilan, keluarga paman dan ponakan itu juga kerap dimintai uang oleh aparat penegak hukum. Semua kejanggalan kasus ini disampaikan Haris dan keluarga Sun An dan Ang Ho ke Mas Achmad. Mereka berharap agar UKP4 bisa membantu menyingkap kasus ini.

Saat ditanyakan soal tindak lanjut pengaduan itu, Mas Achmad enggan memberikan pernyataan. "Tanya ke mereka saja, saya tidak bisa berikan pernyataan. Yang jelas laporan itu kami tampung," imbuhnya.

Sun An alias Anlan alias Ayong (51), pengusaha kapal penangkapan ikan, dan keponakannya, Ang Ho (34), pengusaha barang antik, kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan setelah dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Saat berita ini diturunkan, MA menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho. Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 ini membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.

Amar putusan ini dilansir situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (1/11/2012). Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membenarkannya. "Kasasi terdakwa ditolak. Dengan demikian, yang berlaku adalah vonis di tingkat pengadilan tinggi," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis.

Ikuti perkembangan perkara ini dalam Topik: DUGAAN PENGANIAYAAN SUN AN DAN ANG HO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

    PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

    Nasional
    PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

    PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

    Nasional
    Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

    Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

    Nasional
    “Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

    “Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

    Nasional
    Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

    Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

    Nasional
    Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

    Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

    Nasional
    Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

    Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

    Nasional
    Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

    Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

    Nasional
    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    Nasional
    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Nasional
    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Nasional
    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

    Nasional
    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Nasional
    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com