Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Permai Dapat Untung 40 Persen dari Proyek Universitas

Kompas.com - 01/11/2012, 21:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Permai disebut memperoleh keuntungan sekitar 40 persen dari nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana di setiap universitas. Ada 16 universitas yang pengajuan anggarannya diurus Grup Permai.

Hal ini terungkap dalam kesaksian staf pemasaran Grup Permai, Clara Mauren, dalam persiadangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek universitas di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis (1/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini adalah Angelina Sondakh.

Clara mengaku mendapat tugas dari atasannya, Mindo Rosalina Manulang, untuk mengurus proyek di tiga universitas, yakni Universita Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Soedirman Purwokerto, dan Universitas Negeri Malang. "Dari Universitas Tirtayasa, keuntungan yang diperoleh adalah 40 persen dari pagu anggaran sekitar Rp 40 miliar. Begitu juga dari Universitas Negeri Malang dan Universitas Sudirman," kata Clara.

Dia melanjutkan, untuk proyek di Universitas Negeri Malang, diajukan anggaran Rp 40 miliar. Adapun proyek di Universitas Jenderal Soedirman senilai antara Rp 25 miliar atau Rp 26 miliar.

Untuk mengegolkan nilai anggaran yang diajukan tersebut, menurut Clara, Grup Permai biasanya memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR yang terlibat pengurusan anggaran. Setelah nilai anggaran disetujui dan perusahaan itu mendapat tender pengerjaan proyek, Grup Permai memberi uang kepada universitas-universitas. "Mekanismenya begitu," ujar Clara.

Menurut Clara, pemberian uang dukungan kepada anggota DPR itu dilakukan agar anggaran yang diajukan dapat disetujui. Ada sejumlah uang dukungan yang ditujukan kepada Angelina sesuai dengan arahan Mindo Rosalina. "Pemberian support kepada anggota DPR ditujukan agar dana turun atau disetujui. Ada beberapa yang ditujukan untuk terdakwa karena memang hal itu diperintahkan oleh ibu Rosa," ungkap Clara.

Dia juga mengaku pernah bertemu dengan Angelina di Hotel Sultan Jakarta. Pertemuan tersebut, kata Clara, sepertinya membahas masalah proyek di Kemendiknas. "Tapi waktu itu belum sempat dibicarakan untuk universitas yang mana," ujarnya.

Staf lain dari Grup Permai, Dewi Untari, mengaku pernah diminta mengantarkan paket kado berisi uang ke kompleks DPR di Senayan, Jakarta. Menurutnya, uang itu diantarkan ke ruangan anggota Komisi X DPR I Wayan Koster. Namun, Dewi mengaku tidak bertemu dengan Angelina saat mengantar uang ke ruangan Koster tersebut.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kemendiknas pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com