Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Permai Dapat Untung 40 Persen dari Proyek Universitas

Kompas.com - 01/11/2012, 21:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Permai disebut memperoleh keuntungan sekitar 40 persen dari nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana di setiap universitas. Ada 16 universitas yang pengajuan anggarannya diurus Grup Permai.

Hal ini terungkap dalam kesaksian staf pemasaran Grup Permai, Clara Mauren, dalam persiadangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek universitas di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis (1/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini adalah Angelina Sondakh.

Clara mengaku mendapat tugas dari atasannya, Mindo Rosalina Manulang, untuk mengurus proyek di tiga universitas, yakni Universita Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Soedirman Purwokerto, dan Universitas Negeri Malang. "Dari Universitas Tirtayasa, keuntungan yang diperoleh adalah 40 persen dari pagu anggaran sekitar Rp 40 miliar. Begitu juga dari Universitas Negeri Malang dan Universitas Sudirman," kata Clara.

Dia melanjutkan, untuk proyek di Universitas Negeri Malang, diajukan anggaran Rp 40 miliar. Adapun proyek di Universitas Jenderal Soedirman senilai antara Rp 25 miliar atau Rp 26 miliar.

Untuk mengegolkan nilai anggaran yang diajukan tersebut, menurut Clara, Grup Permai biasanya memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR yang terlibat pengurusan anggaran. Setelah nilai anggaran disetujui dan perusahaan itu mendapat tender pengerjaan proyek, Grup Permai memberi uang kepada universitas-universitas. "Mekanismenya begitu," ujar Clara.

Menurut Clara, pemberian uang dukungan kepada anggota DPR itu dilakukan agar anggaran yang diajukan dapat disetujui. Ada sejumlah uang dukungan yang ditujukan kepada Angelina sesuai dengan arahan Mindo Rosalina. "Pemberian support kepada anggota DPR ditujukan agar dana turun atau disetujui. Ada beberapa yang ditujukan untuk terdakwa karena memang hal itu diperintahkan oleh ibu Rosa," ungkap Clara.

Dia juga mengaku pernah bertemu dengan Angelina di Hotel Sultan Jakarta. Pertemuan tersebut, kata Clara, sepertinya membahas masalah proyek di Kemendiknas. "Tapi waktu itu belum sempat dibicarakan untuk universitas yang mana," ujarnya.

Staf lain dari Grup Permai, Dewi Untari, mengaku pernah diminta mengantarkan paket kado berisi uang ke kompleks DPR di Senayan, Jakarta. Menurutnya, uang itu diantarkan ke ruangan anggota Komisi X DPR I Wayan Koster. Namun, Dewi mengaku tidak bertemu dengan Angelina saat mengantar uang ke ruangan Koster tersebut.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kemendiknas pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com