Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aliran Dana Korupsi PLTS Versi Dakwaan Neneng

Kompas.com - 01/11/2012, 16:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Neneng Sri Wahyuni beserta suaminya, Muhammad Nazaruddin, disebut mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Informasi mengenai keuntungan proyek PLTS yang mengalir ke Neneng dan Nazaruddin melalui PT Anugerah Nusantara ini terungkap dalam surat dakwaan Neneng yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Selain mengalir ke Neneng dan Nazaruddin, keuntungan proyek PLTS juga mengalir ke sejumlah pihak. Menurut surat dakwaan, uang itu mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Timas Ginting sebesar Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Hardy Benry senilai Rp 5 juta dan 10.000 dollar AS, anggota panitia pengadaan proyek Agus Suwahyono dan Sunarko masing-masing senilai Rp 2.500.000 dan 3.500 dollar AS, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad senilai Rp 40 juta, dan mengalir ke Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun Timas sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara Februari lalu karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku PPK dalam proyek PLTS. Menurut surat dakwaan, PT Anugerah Nusantara memperoleh keuntungan dari proyek ini dengan menggunakan bendera PT Alfindo Nuratama.

"Muhammad Nazaruddin memerintahkan Marisi Martondang dan Mindo Rosalina Manulang untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut dengan menggunakan perusahaan PT Alfindo Nuratama, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti perkasa," kata jaksa Burhanuddin.

Terhadap perusahaan yang dipinjam benderanya untuk ikut lelang proyek PLTS itu, Neneng meyampaikan kalau perusahaan akan mendapat fee 0,5 persen dari nilai kontrak apabila menjadi pemenang tender. Setelah itu, Neneng melalui Marisi meminta Timas mengatur hasil evaluasi spesifikasi perusahaan sehingga PT Alfindo layak menjadi pemenang tender proyek. PT Alfindo pun, menurut surat dakwaan, memenangkan proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar itu. Namun, dalam pelaksanaannya, Neneng mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,2 miliar. Adapun selisih nilai proyek dengan nilai kontrak ke PT Sundaya itu dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Jaksa Burhanudin melanjutkan, pada 2008, PT Alfindo menerima pembayaran dari Depnaker senilai Rp 8,1 miliar yang ditransfer ke rekening pada Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta. "Yang mana uang dalam rekening tersebut dikuasai dan dikelola terdakwa (Neneng)," ungkapnya.

Setelah menerima pembayaran, katanya, terdakwa memerintahkan anak buahnya saat itu, Yulianis, untuk melakukan pembayaran secara bertahap kepada PT Sundaya Indonesia sebagai realisasi pengalihan pekerjaan utama pengadaan dan pemasangan PLTS yang seluruhnya Rp 5,2 miliar. Selebihnya, uang diberikan kepada pihak-pihak yang disebut di atas.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com