Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK Sebut Anggota DPR di Kasus Hambalang

Kompas.com - 01/11/2012, 04:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 243,66 miliar dalam pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam audit itu terdapat satu nama anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, yang dalam laporan itu diberi inisial IM.

Laporan hasil pemeriksaan investigatif tahap I itu menjelaskan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat keputusan (SK) hak pakai.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Joyo Winoto menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang.

Padahal, persyaratan surat pelepasan dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. SK hak pakai itu kemudian diberikan Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN kepada Ignatius Mulyono atas perintah Sestama BPN.

Padahal, ketika itu Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN nomor 1 tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 tahun 2010.

Terkait hal ini, Mulyono mengakui bahwa dia sempat mengambil surat tersebut atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yang ketika itu masih menjadi bendahara partai.

"Sehabis saya rapat dengan Komisi, tiba-tiba saya diminta Ketua datang ke fraksi. Saat saya datang, di dalam ruangan itu ada Ketua dan Bendahara Fraksi. Mereka tanya soal lahan Kemenpora karena sudah lama," kata Mulyono kepada wartawan beberapa waktu lalu.

"Karena saya di Komisi II, dan mitra kerjanya BPN, jadi saya dimintakan bantuan," tambah Mulyono.

Dia menegaskan, karena diperintah pimpinan fraksi, ia pun menyanggupi untuk membantu. Mulyono kemudian menghubungi Joyo Winoto. Setelah beberapa kali tak bisa menghubungi Joyo Winoto, Mulyono menghubungi Sestama BPN.

"Saya hanya tanya itu bagaimana lahan Kemenpora? Sestama bilang sebentar lagi selesai," ujar Mulyono.

Beberapa hari kemudian, Sestama BPN menghubungi Mulyono dan memberitahukan bahwa SK hak pakai sudah bisa diambil.

Mulyono pun mengambil surat itu. Belakangan, Mulyono mengaku tak mengetahui motif Anas dan Nazaruddin memintanya untuk menanyakan soal lahan Hambalang.

"Nggak tahu juga saya itu. Saya nggak mengerti kenapa bukan Kemenpora yang diminta ke BPN, melainkan partai yang ke BPN? Tidak tahu saya. Saya ini hanya disuruh. Aliran uangnya yang katanya ke mana-mana juga saya tidak dapat sepersen pun. Karena ditugaskan pimpinan fraksi, saya bantu. Itu saja," ujar Ketua Badan Legislatif ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com