Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Simulator SIM Polri Bebas Hari ini?

Kompas.com - 31/10/2012, 16:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tahanan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan habis pada Rabu (31/10/2012) pukul 00.00. Namun, hingga kini belum ada keputusan perpanjangan penahanan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan masalah penahanan para tersangka menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Polri telah memutuskan untuk tidak menyidik kasus tersebut setelah adanya instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Boy menjelaskan, jika masa penahanan tidak diperpanjang oleh KPK, maka keempat orang yang telah ditahan oleh penyidik Polri sebelumnya akan keluar dari tahanan. Namun, penyidikan terhadap mereka tetap akan diproses oleh KPK.

"Bisa jadi (lepas), karena memang ini hari terakhir, kita tunggu saja proses penangan terhadap mereka. Kalau nanti mereka keluar bukan berarti tidak ada proses hukum, ya," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Keempat tahanan itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sejak Jumat (3/8/2012). Untuk tersangka dari unsur kepolisian yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo ditahan di rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Juli 2002 Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukoco, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak. "KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Itu kan proses di Polri. Polri kan sudah menyatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan," ujar Johan, Rabu.

Sore ini, kuasa hukum Budi Susanto yakni Rufinus pun berencana menjemput kliennya di Bareskrim Mabes Polri. "Iya, betul sore akan ke Bareskrim," ujar Rufinus melalui pesan singkat, Rabu.

Seperti diketahui, Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Lima tersangka yang ditetapkan Polri pun telah menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya. Keputusan yang diambil Polri tersebut berdasarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober 2012 dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan.

Sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Budi Susanto Sukoco sebagai pihak subkontraktor.

Polri kemudian, telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya sejak 3 Agustus 2012. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Djoko sendiri hingga kini belum ditahan oleh KPK.

Selengkapnya ikuti di topik "DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

    Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

    Nasional
    Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

    Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

    Nasional
    Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

    Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

    Nasional
    Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

    Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

    Nasional
    KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

    KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

    Nasional
    Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

    Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

    Nasional
    Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

    Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

    Nasional
    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Nasional
    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Nasional
    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Nasional
    Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Nasional
    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Nasional
    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Nasional
    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com