JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul laporan sejumlah partai politik mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan KPU. KPU rencananya akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu terkait hal tersebut.
"Dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan meminta keterangan dari KPU, semua perlu penjelasan lebih jernih, kenapa tidak lolos dan kenapa lolos," kata wakil ketua Bawaslu Nasrulah di kantornya, Selasa (30/10/2012).
Nasrulah mengatakan, sampai kini ada 7 parpol yang telah melaporkan dugaan pelanggaran KPU ke Bawaslu. Laporannya dari ketujuh parpol pun beragam, mulai dari kecurangan, campur tangan pihak asing, masalah sipol, dan mempertanyakan alasan mengapa partainya tidak lolos.
"Laporannya beragam, ada yang sama dan ada juga yang tidak. Tapi nanti kami proses semuanya," pungkasnya.
Ia mengatakan, partai yang dinyatakan tidak lolos belum sepenuhnya gagal mengikuti pemilu. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) no. 8 tahun 2012 tentang pemilu, partai politik diberikan ruang agar bisa mengajukan upaya hukum untuk melawan putusan KPU.
Selain itu, selama KPU belum mengumumkan partai mana saja yang akan menjadi peserta pemilu 2014 maka partai yang lain belum pasti dipastikan tidak dapat mengikuti pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.