Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/10/2012, 17:18 WIB
Penulis Sandro Gatra
|
EditorHindra

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan melaporkan ke KPK perihal informasi adanya permintaan jatah dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah kepada BUMN. Informasi itu jangan hanya dilempar ke publik.

"Sebaiknya jangan ramai di luar saja. Kalau Pak Dahlan punya informasi, ya disampaikan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Johan mengatakan, jika dilaporkan, KPK akan menindaklanjuti dan menelaah informasi tersebut. Jika memang benar apa yang disampaikan, kata Johan, permintaan jatah termasuk tindak pidana korupsi.

"Kalau benar. Tapi kan belum tentu benar. Sebaiknya kalau ada, yah dilaporkan saja, jangan menduga-duga," pungkas Johan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Dipo Alam mengeluarkan surat edaran bernomor 542 tertanggal 28 September 2012 untuk Kementerian, anggota Kabinet, dan pemerintah daerah. Isinya, agar menolak praktek kongkalikong terkait APBN. Pascakeluarnya surat edaran itu, Dahlan melapor ke Dipo ada anggota Dewan yang meminta jatah kepada BUMN.

Informasi itu lalu menuai reaksi dari politisi DPR. Mereka mendesak Dahlan untuk menyebut siapa anggota Dewan yang dimaksud. Jika tidak, isu itu bakal menyudutkan seluruh politisi. Dahlan mengaku siap mengungkap jika didesak DPR.

"Saya ini enggak ingin ada heboh-heboh. Saya tidak punya kepentingan untuk bongkar-bongkar, ungkap-ungkap. Tapi karena mereka selalu mengatakan buka saja begitu, yah, saya akan buka kalau memang ada permintaan DPR," kata Dahlan.

Baca juga:

Ini Empat Modus Anggota DPR Minta 'Jatah'

Dahlan, Pilih Bongkar atau Lindungi Oknum DPR?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke