Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shiokawa Dituntut Tujuh Tahun

Kompas.com - 30/10/2012, 13:57 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Toshio Shiokawa, dituntut tujuh tahun penjara, dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari. Dia dianggap mengetahui dan menyetujui penyuapan yang dilakukan pegawainya, Odih Juanda, kepada Imas.

Berkas tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asrul Alimina dan Nurul Widasih.

Shiokawa mengenakan kemeja batik lengan pendek warna biru. Sidang dipimpin oleh hakim Sinung Hermawan. Selain hukuman penjara, Shiokawa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa menyetujui pengucuran uang kepada Imas dan mendapatkan laporan tentang jalannya pertemuan bersama Imas," kata Asrul, Selasa (30/10/2012).

Pembacaan tuntutan dibantu tenaga penerjemah yakni Susy Ong, karena Shiokawa mengaku tidak mengerti bahasa Indonesia, padahal dia sudah tinggal 10 tahun di Indonesia.

Shiokawa dijadikan terdakwa, karena dianggap menyetujui pemberian uang kepada Imas untuk memenangkan kasus perburuhan yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Baik Imas maupun Odih Juanda, pegawai PT OI yang menyerahkan uang, sudah divonis bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com