Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/10/2012, 10:21 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi sorotan terkait upaya meminta jatah yang dilakukan oknum anggota DPR terhadap direksi BUMN. Dahlan bukan sekadar menerima laporan dari bawahannya, ia sendiri mengalaminya saat menjabat Direktur Utama PLN.

"Yah begitulah. Ada saja anggota DPR yang melakukan kongkalikong seperti itu. Kongkalikong artinya ada yang mengajak dan diajak. Dulu saya tidak pernah, tetapi upaya itu memang ada," ujar Dahlan, Senin (29/10/2012) petang, dalam perbincangan dengan Kompas.com, sesaat sebelum mengisi acara KompasTV, di Palmerah, Jakarta Pusat.

Dahlan mengungkapkan, dirinya selalu menolak setiap ada anggota Dewan yang meminta jatah kepadanya. Penolakan ini, diakui Dahlan, sangat sulit dilakukan teman-temannya yang lain sesama direksi BUMN. Mereka cenderung merasa inferior jika berhadapan dengan para anggota Dewan yang meminta jatah hingga proyek.

"Mereka kan orang timur. Kalau diajak mau dibantah, posisi mereka merasa masih di bawah sehingga kalau harus menolak begitu saja merasa kurang sopan, normatif," kata Dahlan.

Dahlan pun mengaku paham akan kesungkanan para direksi BUMN itu. Namun, Dahlan mengaku punya cara sendiri untuk menolaknya saat menjabat sebagai Dirut PLN dulu.

"Saya kan bukan orang yang gayanya brak-brakan gitu. Saya biasanya kalau diajak begitu, ya saya bilang ke mereka nanti saya rundingkan dulu sama teman. Itu hanya alasan untuk tidak merusak hubungan, tetapi akhirnya tidak ada yang terpenuhi," kata Dahlan lagi.

Ia menambahkan, dengan adanya rasa kesungkanan direksi BUMN, ia melihat pentingnya surat edaran yang dibuatnya berdasarkan instruksi Presiden dan surat edaran Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

"Jadi, peristiwa yang sekarang belum terjadi karena teman-teman BUMN tidak mau melayani. Nah, pentingnya surat edaran, begitu kalau diajak kongkalikong, menolaknya enak. Ini loh, saya ada surat menteri kami tidak boleh begitu," ujar Dahlan.

Perseteruan antara anggota Dewan dengan Dahlan Iskan bermula dari adanya surat edaran Dahlan meneruskan surat Sekretaris Kabinet terkait imbauan tidak melakukan praktik kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan dalam menjaga APBN untuk rakyat. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, Dahlan mengeluhkan ke Dipo melalui pesan singkat soal masih saja ada anggota DPR yang meminta jatah.

Pernyataan Dahlan kemudian mengundang reaksi anggota Dewan. Dahlan pun diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya itu di hadapan anggota Dewan. Dahlan juga sempat dipanggil Komisi VII bidang energi terkait dengan dugaan inefisiensi PLN sebesar Rp 37,6 triliun pada saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN.

Baca juga:
Ini Empat Modus Anggota DPR Minta 'Jatah'
Dahlan: Kalau DPR Mendesak, Saya Buka!
DPR Akan Desak Dahlan Sebutkan Anggota Pemeras

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Nasional
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Nasional
Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Nasional
Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Survei Litbang "Kompas": 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Nasional
Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Nasional
Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Nasional
37 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Kembali ke Indonesia

37 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Kembali ke Indonesia

Nasional
Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Nasional
Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Nasional
MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional
MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com