Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kerahkan Massa Bisa Dijatuhi Hukuman

Kompas.com - 28/10/2012, 10:21 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

   

 

PALANGKARAYA, KOMPAS.com-  Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran secara tegas meminta para pegawai negeri sipil (PNS) di Kalteng untuk bersikap netral . Permintaan itu sehubungan dengan banyaknya pemilihan kepala daerah ( pilkada) yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Diran di Palangkaraya, Kalteng, Minggu (28 /10/2012), mengatakan, para PNS yang menjadi tim sukses, mengenakan atribut, mengikuti kampanye, dan mengerahkan massa bisa dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan beragam mulai ringan yakni teguran, sedang, hingga berat atau diberhentikan.

Pilkada yang akan digelar dalam waktu paling dekat, dilaksanakan di Kabupaten Kapuas pada November 2012. Sementara, tujuh kabupaten akan menggelar pilkada secara serentak pada tahun 2013 yakni Murung Raya, Sukamara, Lamandau, Katingan, Barito Timur, Pulang Pisau, dan Seruyan pada 4 April 2013.

Diran meminta PNS yang terlibat pelanggaran diproses secara hukum. Dalam Undang-Undang (UU ) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dijelaskan, PNS yang melakukan pelanggaran bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksmimal sebesar Rp 12 juta.  

"Kalau sudah membiayai calon kepala daerah atau mengerahkan massa, bisa dipecat. Soal pilkada, saya pernah memberi teguran kepada salah satu kepala daerah di Kalteng," katanya. Surat teguran dilayangkan dengan tembusan kepada menteri dalam negeri namun Diran tak menyebutkan nama bupati/wali kota tersebut.

"Selain itu, TNI, polisi, dan hakim juga harus netral. Lalu, di masjid dan gereja misalnya, jika umat diminta memilih calon tertentu, itu juga tidak boleh dilakukan," tuturnya.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com