JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat [Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41] menilai UU tersebut berjalan tanpa arah. Pasalnya, UU Zakat tidak mengatur secara jelas mengenai penjelasan pasal per pasal.
"Undang-Undang ini undang-undang galau, pelaksananya (Baznas) juga bingung. Peraturan Pemerintah-nya juga tidak kunjung ada jadi UU Zakat dapat dikatakan berjalan tanpa arah," ujar kuasa hukum pemohon, Heru Susetyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Heru menyebutkan, UU Zakat berjalan tanpa arah dalam hal pemberlakuan pasal kriminalisasi bagi amil zakat. Pasal 38 dan Pasal 41 UU ini menyebutkan, amil zakat tradisional yang yang tidak mempunyai izin terancam dikriminalkan. Ancaman denda bagi amil zakat tradisional tersebut maksimal 50 juta rupiah dengan penjara satu tahun.
Namun, dari segi praktik, pelaksanaan pasal ini membuat banyak pihak bingung. Bahkan, terangnya, hakim konstitusi Akil Mochtar sempat mempertanyakan siapa yang berhak atau setidaknya bisa mengkriminalkan amil zakat.
"Petugas yang mengkriminalkan tidak jelas. Apakah polisi selaku pihak berwajib, petugas Kemenag, Satpol PP atau petugas PNS lainnya. Ini Undang-Undang yang tidak menjamin kepastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mengajukan uji materiil terhadap 8 pasal yaitu Pasal 38, Pasal 41, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dari UU Pengelolaan Zakat ke MK. Mereka merasa seluruh pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 2 dan 3, pasal 28H ayat 2 dan 3 UUD 1945.
Para pemohon terdiri dari Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.
Pemohon beranggapan UU a quo itu merupakan bentruk kriminalisasi, sentralisasi, marginalisasi dan diskriminasi terhadap keberadaan lembaga amil zakat tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.