Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: UU Zakat Kriminalisasikan Amil Zakat Tak Berizin

Kompas.com - 24/10/2012, 21:53 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat [Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41] menilai UU tersebut berjalan tanpa arah. Pasalnya, UU Zakat tidak mengatur secara jelas mengenai penjelasan pasal per pasal.

"Undang-Undang ini undang-undang galau, pelaksananya (Baznas) juga bingung. Peraturan Pemerintah-nya juga tidak kunjung ada jadi UU Zakat dapat dikatakan berjalan tanpa arah," ujar kuasa hukum pemohon, Heru Susetyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Heru menyebutkan, UU Zakat berjalan tanpa arah dalam hal pemberlakuan pasal kriminalisasi bagi amil zakat. Pasal 38 dan Pasal 41 UU ini menyebutkan, amil zakat tradisional yang yang tidak mempunyai izin terancam dikriminalkan. Ancaman denda bagi amil zakat tradisional tersebut maksimal 50 juta rupiah dengan penjara satu tahun.

Namun, dari segi praktik, pelaksanaan pasal ini membuat banyak pihak bingung. Bahkan, terangnya, hakim konstitusi Akil Mochtar sempat mempertanyakan siapa yang berhak atau setidaknya bisa mengkriminalkan amil zakat.

"Petugas yang mengkriminalkan tidak jelas. Apakah polisi selaku pihak berwajib, petugas Kemenag, Satpol PP atau petugas PNS lainnya. Ini Undang-Undang yang tidak menjamin kepastian hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mengajukan uji materiil terhadap 8 pasal yaitu Pasal 38, Pasal 41, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dari UU Pengelolaan Zakat ke MK. Mereka merasa seluruh pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 2 dan 3, pasal 28H ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Para pemohon terdiri dari Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.

Pemohon beranggapan UU a quo itu merupakan bentruk kriminalisasi, sentralisasi, marginalisasi dan diskriminasi terhadap keberadaan lembaga amil zakat tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com