JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan mengatakan belum akan memberikan pertimbangan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait status Andi Malarangeng sebagai Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) pada skandal Hambalang. Wantimpres memberikan pertimbangan umum kepada Presiden, bukan pertimbangan khusus, seperti apakah Kepala Negara patutu mencopot orang yang diduga korupsi.
"Saya berharap pejabat pemerintah mengetahui (konsekuensi) tindakannya sesuai dengan hukum yang ada dan kebijakan terhadap masalah itu sesuai dengan pertimbangan hukum," ujar Albert di Kantor Wantimpres, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Albert mengatakan tidak mengetahui apakah Presiden pernah meminta pertimbangan pada Wantimpres terkait status Andi Malarangeng. Pertimbangan Presiden mengenai status Andy, menurutnya, harus datang dari Wantimpres.
Lebih jauh, ia menambahkan, Presiden akan menyetujui dan mendukung penanganan kasus Hambalang yang sedang ditangani oleh KPK. "Presiden men-support tindakan KPK," katanya.
Terkait adanya nama Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Albert mengatakan, itu kewenangan KPK. Sebab, KPK memiliki tugas menangani setiap masalah korupsi. Penanganan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan yang diatur oleh kerangka penanganan hukum tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan siap bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga terpadu di Hambalang Bogor, Jawa Barat.
"Sebagai menteri, secara moral saya bertanggung jawab," kata mantan Juru Bicara Kepresidenan tersebut kepada Kompa , Selasa (23/10/2012), di Jakarta. Andi telah dikonfirmasi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di antor Menpora, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?