Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tambah Satu Provinsi dan Empat Kabupaten Baru

Kompas.com - 22/10/2012, 22:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR bidang pemerintah akhirnya menyepakati lima dari sembilan daerah otonomi baru (DOB) yang sempat diusulkan Panitia Kerja (Panja) RUU DOB. Kelima daerah baru itu terdiri dari satu daerah yang dijadikan provinsi baru dan empat daerah yang dijadikan kabupaten baru.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Komisi II melakukan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (22/10/2012). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Agun Gunanjar dari Fraksi Partai Golkar. "Bisa disimpulkan, dari sembilan daerah yang diusulkan, ternyata masih belum memenuhi persyaratan, seperti batas wilayah dan penyerahan dana hibah. Dari sembilan, akhirnya ditetapkan lima daerah," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Kelima daerah yang akhirnya disepakati adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Semua fraksi di DPR menyetujui lima daerah baru itu.

Meski demikian, Fraksi PKS meminta agar empat daerah yang belum disepakati, seperti Kabupaten Malaka, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, agar bisa dibahas lagi dalam masa sidang berikutnya. Kesepakatan ini akan segera dibawa ke pimpinan DPR supaya bisa disahkan ke dalam undang-undang pada sebuah rapat paripurna. "Sehingga dalam penutupan masa sidang pada 25 Oktober nanti hasil keputusan ini akan dibacakan dalam sidang paripurna tersebut," kata Agun, menutup rapat kerja itu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, kelima daerah baru itu akan meningkatkan efisiensi pembangunan di daerah. Selain itu, Gamawan juga menyoroti soal adanya penyerahan aset yang dicantumkan dalam draf RUU. "Kami pengalaman dengan pemekaran daerah. Sering kali dalam lima tahun belum ada penyerahan aset. Tetapi, dalam draf ini sudah ada terobosan karena sudah ada penyerahan aset dan sanksi. Ini bisa menjadi pegangan kami dalam pemekaran. Kami setuju rancangan ini," kata Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com