Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK

Kompas.com - 20/10/2012, 20:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Antonius dan Moch Syaiful yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh mengajukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Pokok permohonan uji materi, pemohon menilai masa jabatan anggota legislatif tidak memenuhi azas keadilan.

"Masa jabatan Presiden hanya dua kali periode, begitu juga dengan Ketua MK. Seharusnya DPR juga seperti itu, dua kali periode saja. Harus ada regenerasi," ujar Sholeh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Sholeh menilai, ketika masa jabatan anggota dewan yang tidak dibatasi, maka DPR menerapkan politik diskriminatif. Saat ini, sudah ada partai yang sudah menerapkan masa jabatan anggota Dewan selama dua kali periode yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Setiap warga negara, lanjutnya, yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memajukan proses demokrasi, tidaklah harus dilakukan di lembaga legislatif. Anggota Dewan yang sudah menjabat dua kali dapat mengabdikan dirinya di partainya masing-masing.

"UU yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1), 27 ayat (1). Pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945," pungkasnya.

Ia menambahkan, UU No. 8 tahun 2012 tidak mengenal pembatasan masa jabatan. Padahal, pembatasan terhadap masa jabatan pejabat publik haruslah dilakukan secara proporsional. Jika tidak, ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan yang dilakukan anggota legislatif karena kekuasaanya tidak dibatasi.

"Ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembangnya proses pemilu maupun proses demokrasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com