JAKARTA, KOMPAS.com - Antonius dan Moch Syaiful yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh mengajukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Pokok permohonan uji materi, pemohon menilai masa jabatan anggota legislatif tidak memenuhi azas keadilan.
"Masa jabatan Presiden hanya dua kali periode, begitu juga dengan Ketua MK. Seharusnya DPR juga seperti itu, dua kali periode saja. Harus ada regenerasi," ujar Sholeh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Sholeh menilai, ketika masa jabatan anggota dewan yang tidak dibatasi, maka DPR menerapkan politik diskriminatif. Saat ini, sudah ada partai yang sudah menerapkan masa jabatan anggota Dewan selama dua kali periode yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Setiap warga negara, lanjutnya, yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memajukan proses demokrasi, tidaklah harus dilakukan di lembaga legislatif. Anggota Dewan yang sudah menjabat dua kali dapat mengabdikan dirinya di partainya masing-masing.
"UU yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1), 27 ayat (1). Pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945," pungkasnya.
Ia menambahkan, UU No. 8 tahun 2012 tidak mengenal pembatasan masa jabatan. Padahal, pembatasan terhadap masa jabatan pejabat publik haruslah dilakukan secara proporsional. Jika tidak, ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan yang dilakukan anggota legislatif karena kekuasaanya tidak dibatasi.
"Ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembangnya proses pemilu maupun proses demokrasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.