JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lama hukuman yang ditetapkan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK.
"KPK banding karena KPK menuntut 14 tahun, namun vonisnya enam tahun," kata Johan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Selanjutnya, KPK akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut dalam menyusun memori banding. Johan mengatakan, sebenarnya dua perbuatan pidana yang dituduhkan tim jaksa KPK kepada Wa Ode sudah dianggap terbukti oleh majelis hakim. Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
"Dakwaan KPK untuk tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terbukti. KPK sudah benar, sangkaan itu menurut hakim," ujar Johan.
Dia juga mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini akan dijadikan bahan dalam pengembangan kasus DPID. Atas putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012) itu, Wa Ode beserta tim pengacaranya langsung mengatakan akan banding. Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai, dirinya dijadikan kelinci percobaan oleh KPK yang menyatukan dua perkara pidana Wa Ode dalam satu berkas.
Bagi KPK, kasus Wa Ode ini memang pertama kali diterapkan pasal TPPU dalam satu berkas dengan pasal tindak pidana korupsi. Johan mengatakan bahwa putusan majelis hakim ini selanjutnya akan dijadikan yurisprudensi bagi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.