Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Melawan Perintah Presiden

Kompas.com - 19/10/2012, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI diminta jangan melanggar instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sampai saat ini, pembicaraan mengenai penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator belum menemui titik terang. KPK ingin agar Polri benar-benar menghentikan penyidikan kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. KPK ingin penyidikan murni dikerjakan oleh mereka.

Dengan demikian, KPK tidak menjadi tempat untuk meneruskan penyidikan yang sudah dilakukan Polri. Keinginan itu terkait penanganan dua tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Teddy Rusmawan dan Legimo Pudji Sumarto, agar tak membuat penyidikan kasus itu berantakan.

Penanganan penyidikan yang terpisah karena tak semuanya diserahkan kepada KPK bakal memiliki konsekuensi hukum terhadap tersangka, di antaranya bisa membuat tersangka lolos dari jerat hukum.

”Perintah Presiden sudah jelas. Penyidik tunggal, kasus tidak dipecah. Polisi, kejaksaan, dan KPK berkoordinasi terus kok untuk menjalankan perintah Presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana seusai diskusi bulanan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (18/10).

Menurut Denny, pelimpahan berkas kasus simulator tinggal direalisasikan. Tak ada kerumitan apa pun sebab bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan perundang-undangan khusus ini (lex specialis), Polri tidak perlu memikirkan kerumitan seperti jika menggunakan KUHP.

”Polri jangan melawan perintah Presiden. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Polri tak bisa dilanjutkan lagi. Sebenarnya, sejak awal, penyidikan kasus ini oleh Polri sudah melanggar Pasal 50 Ayat 3 UU KPK,” kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah.

Menurut Febri, alasan Polri tak menghentikan penyidikan kasus ini karena mereka bisa dinilai melanggar hukum justru salah kaprah. ”Jadi, jika sekarang Polri mengatakan tak bisa menghentikan kasus ini karena takut melanggar hukum, justru secara hukum sejak awal Polri tak berwenang menangani kasus pengadaan simulator. Instruksi Presiden harus dipahami, hanya KPK yang boleh lakukan penyidikan,” katanya.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pembicaraan teknis soal penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator memang menyangkut hal-hal seperti penanganan tersangka dan konsekuensi hukumnya. KPK memang menginginkan agar bisa sepenuhnya menangani penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator. Artinya, siapa pun yang berpotensi jadi tersangka dalam kasus itu menjadi kewenangan penuh KPK.

Bambang mengakui, penanganan kasus itu secara terpisah memang bisa membawa konsekuensi hukum yang dapat membebaskan tersangka dari jerat hukum. Meskipun Bambang tak mengatakan detail contohnya, seperti sudah diketahui, terdapat panitia tender yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo Pudji Sumarto. Legimo dituduh memalsukan tanda tangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang sejak awal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, tuduhan pemalsuan tanda tangan Djoko terhadap Legimo bisa membuat berantakan penyidikan KPK. ”Tuduhan pemalsuan oleh Legimo kami nilai untuk menutupi keterlibatan DS (Djoko Susilo). Tetapi, karena kasus ini diserahkan kepada KPK, tujuan ini bisa berantakan,” katanya.

MAKI pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Polri, Jaksa Agung, dan KPK terkait penanganan kasus korupsi pengadaan simulator. Permohonan praperadilan itu, ujar Boyamin, bertujuan agar penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Rabu lalu di Mahkamah Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri siap menyerahkan berkas, tersangka, berita acara, dan barang bukti kasus simulator. ”Kapan pun KPK siap, kami siap. Kalau ada pengembangan penyidikan, silakan. Yang jelas, kami tidak mau menghentikan penyidikan, nanti melanggar undang-undang,” ujarnya.

Terkait pembicaraan soal penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemarin tim Bareskrim Polri kembali datang ke KPK. Kedatangan mereka untuk membahas teknis penyerahan kasus korupsi pengadaan simulator. ”Kami masih membahas hal-hal yang sifatnya sangat teknis,” kata Johan.

Tidak bisa menghentikan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com