JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Budi Susanto meminta perlindungan hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menolak jika penanganan kasus simulator diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tujuan kedatangan kami ke DPR adalah untuk meminta perlindungan hukum dan HAM terhadap klien-klien kami yang haknya sudah tercabut dengan adanya pelimpahan kasus simulator dari Polri ke KPK," kata Rufinus Hutahuruk, pengacara Budi ketika dihubungi, Kamis (18/10/2012) malam.
Rudianus mengatakan, permintaan itu disampaikan ketika bertemu dengan beberapa anggota Komisi III seperti Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), Syarifudin Sudding (Fraksi Partai Hanura), Ahmad Yani (Fraksi PPP), dan Baharudin Nasori (Fraksi PKB) siang tadi. Dalam pertemuan itu, menurut Rufianus, Juniver Girsang selaku pengacara Djoko juga turut hadir. Kepada wartawan, Juniver mengaku tak hadir.
Rufinus menjelaskan, pengacara para tersangka kasus simolator sudah melakukan berbagai upaya sebelum ke DPR. Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat penolakan keras kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman terkait pelimpahan penyidikan kasus simulator ke KPK. Selain itu, tim pengacara juga sudah sempat meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengetahui siapa yang berwenang menangani. Namun, permintaan itu ditolak MA.
"Pelimpahan wewenang ini berakibat langsung terhadap hak-hak terhadap Budi Susanto. Ini kan melanggar hukum dan HAM. Padahal setiap orang kedudukannya sama dalam hukum," kata Rufinus.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Akhirnya, KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.
Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Semula Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang. Namun, hingga saat ini proses pelimpahan penyidikan belum dirampungkan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri