JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan penerimaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Kamis (18/10/2012) siang nanti. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sedianya pembacaan vonis Wa Ode ini dilakukan pada Selasa (16/10/2012) lalu, namun karena majelis hakim belum siap maka putusan tersebut akan dibacakan hari ini. “Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian dari putusan yang harus disempurnakan, jadi belum bisa dibacakan hari ini. Jadi akan dibacakan pada persidangan Kamis (18/10/2012),” kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo kepada Wa Ode dalam persidangan dua hari lalu.
Seusai persidangan, Kamis, Wa Ode mengatakan yakin divonis bebas oleh hakim. Menurutnya, fakta persidangan selama ini tidak menunjukkan kalau dia menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz. “Rangkaian sedramatis apapun tidak akan membuktikan fahd menyuap saya. Bagi saya mudah-mudahan (penundaan vonis) ini menjadi kesempatan untuk memperbanyak doa,” ujar Wa Ode.
Hal senada disampaikan pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab. Menurut Nurzainab, kliennya sudah mengembalikan uang dari Fahd tersebut melalui Haris Surahman. Kemudian terkait tindak pidana pencucian yang yang juga dituduhkan kepada Wa Ode, Nurzainab menilai tuduhan itu tidak mendasar karena harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. “Kemudian tindak pidana korupsinya apa? Kalau mau dikaitkan dengan pencucian uang kan tidak bisa berdiri uang ini harus ada predicat crimenya (tindak pidana asal)-nya,” ujar Zainab.
Sementara itu, pihak KPK selaku penegak hukum yang membawa perkara Wa Ode ini ke pengadilan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Wa Ode dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua perbuatan pidana.
Pertama, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID senilai Rp 6,25 miliar. Kedua, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Untuk itu, jaksa menuntut hakim memvonis Wa Ode bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara.
Terkait pencucian uang, Wa Ode dianggap terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan dakwaan kedua primer sehingga jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode 10 tahun penjara.
Jaksa menjelaskan, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panitia Kerja Tranfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID.
Adapun uang Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha itu merupakan bagian dari Rp 50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi Wa Ode di Bank Mandiri. Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.
Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian disembunyikan asal-usulnya dengan ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan sebagai pembayaran keperluan pribadi.
Berita terkait lainnya dapat diikuti di Topik: VONIS WA ODE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.