Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perlu Dites Urine

Kompas.com - 18/10/2012, 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Salah satu cara mengantisipasi para hakim menggunakan narkoba yakni perlu adanya tes urine berkala untuk semua hakim. Karena itu, perlu diusulkan agar Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran wajib tes urine.

”Mahkamah Agung bisa saja mengeluarkan surat edaran supaya semua hakim dites urine setiap enam bulan sekali. Saya akan mengusulkan kepada Ketua MA,” kata Juru Bicara sekaligus Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko di Jakarta, Rabu (17/10). Selain itu, pengawasan dan pembinaan paling utama juga ada di tangan ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri.

Antisipasi ini diperlukan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto (PW, 48), ditangkap saat menggunakan sabu di sebuah tempat karaoke di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (16/10) pukul 17.00. Puji seharusnya sudah berangkat menuju PN Ternate. Dia menjalani demosi berupa tugas di Ternate selama enam bulan akibat sering mangkir dari persidangan dan jarang hadir di kantor.

Sebelumnya, kata Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Puji pernah menjabat ketua PN Sabang. Namun, tahun 2007 dia dikenai sanksi hukuman disiplin dan dipindah ke PN Jayapura. Karena kebiasaan mangkir masih dilakukan di Jayapura, Puji pun dipindahkan sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan tidak mendapatkan remunerasi selama enam bulan. Setelah dianggap membaik, hakim angkatan VI (1995-1996) ini ditugaskan ke PN Bekasi.

Dugaan Puji menggunakan narkoba mulai muncul. Namun, pelanggaran disiplin yang terbukti baru sebatas mangkir. Kabar hakim senior ini kerap membebaskan terdakwa kasus narkoba pun muncul.

”Info dari advokat senior kepada saya, dia memang sering membebaskan terdakwa narkoba, tetapi itu masih perlu bukti. Walau ada putusan bebas, yang menangani akan kami hukum,” kata Djoko.

Ketika ditanya apakah akan ada eksaminasi, Djoko mengatakan tidak diperlukan untuk hakim Puji, tetapi bisa dilakukan untuk majelis hakim anggota yang menangani perkara bersamanya.

Tugas hakim Puji untuk perkara-perkara di PN Bekasi, ujar Djoko, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sudah dicabut dan digantikan hakim lain.

Puji juga akan langsung diberhentikan sementara bila dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Selain diskors, hakim ini juga tidak mendapat remunerasi. Pemberhentian baru dilakukan bila penggunaan narkoba terbukti dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Benny Mamoto kemarin mengungkapkan, selama bertugas di Jayapura tahun 2010, Puji Wijayanto telah mengonsumsi sabu.

Setelah pindah ke PN Bekasi, sekitar enam bulan terakhir PW juga mengonsumsi ekstasi.

”Dari hasil tes urine, PW juga terbukti positif telah mengonsumsi sabu dan ekstasi,” kata Benny.

Saat ditangkap, PW sedang berkaraoke di room 331 bersama 2 pria dan 4 wanita penghibur. Dua pria itu adalah teman PW, yakni SP dan MM. Setelah diidentifikasi, berdasarkan pengakuan PW, SP berprofesi sebagai pengacara, sedangkan MM berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Jayapura.

Di ruang karaoke itu juga ditangkap empat wanita penghibur, yaitu NA (22), DMR (23), FA (26), dan KN (28). Dari tangan DMR ditemukan 6 butir ekstasi seberat 2 gram; 0,4 gram sabu; dan 1 alat isap sabu atau bong. Menurut Benny, penangkapan PW berawal dari laporan masyarakat dan dari informasi yang diterima BNN.

Terkait Puji, BNN juga akan bekerja sama dengan PN Bekasi, MA, dan Komisi Yudisial untuk menelusuri kasus-kasus yang pernah ditanganinya. Jika terbukti PW pernah menangani kasus narkoba dan itu diputus bebas, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

(faj/ina/MDN/BRO/WIN/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com