Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perlu Dites Urine

Kompas.com - 17/10/2012, 23:01 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengawasan atas hakim-hakim adalah tanggung jawab Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri. Salah satu cara untuk mengantisipasi penggunaan narkotika, perlu ada tes urine secara berkala bagi semua hakim. "Mahkamah Agung bisa saja mengeluarkan surat edaran supaya semua hakim dites urine setiap enam bulan sekali. Saya akan mengusulkan kepada Ketua MA," kata juru bicara sekaligus Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko kepada wartawan, Rabu (17/10/2012) di Jakarta.

Selain itu, pengawasan dan pembinaan paling utama terdapat di tangan ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri. Antisipasi ini diperlukan setelah hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, ditangkap saat menggunakan sabu di sebuah tempat karaoke di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (16/10/2012) sekitar pukul 17.00. Puji seharusnya sudah berangkat menuju PN Ternate. Dia menjalani demosi berupa tugas di Ternate selama enam bulan akibat sering mangkir dari persidangan dan jarang hadir di kantor.

Sebelumnya, kata Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Puji pernah menjabat Ketua PN Sabang. Namun, tahun 2007 dikenai sanksi hukuman disiplin dan dipindahkan ke PN Jayapura. Kebiasaan mangkir masih dilakukan di Jayapura, Puji pun dipindahkan sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan tidak mendapatkan remunerasi selama enam bulan. Setelah dianggap membaik, hakim angkatan VI ini ditugaskan ke PN Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com