JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi bernama Puji Wijayanto ditangkap bersama rekannya, Sidiq Pramono dan Musli Musa'ad saat pesta sabu di sebuah klub malam di Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) malam. Tiga orang itu pun digelandang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa.
Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengungkapkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di BNN. BNN ingin memastikan apakah salah satu dari rekan hakim Puji yang diringkus berprofesi sebagai pengacara atau bukan.
"Satu orang lagi menurut PW adalah pengacara. Tapi kita akan memastikan dulu, apa dia pengacara resmi ada izin atau hanya pengurus kasus," ujar Benny di kantornya, Rabu (17/10/2012).
Meski demikian, Benny enggan menyebutkan identitas pelaku yang dimaksud, apakah Sidiq Pramono atau Musli Musa'ad. Untuk itu, BNN akan memastikan hal itu ke asosiasi pengacara.
"Kita konfirmasi ke asosiasi dan pengadilan. Apakah dia terdaftar secara resmi disana atau tidak," ucap Benny yang baru diangkat sebagai Irjen.
Diberitakan sebelumnya, BNN menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto di ruang karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang. BNN mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Puji bersama rekannya mengonsumsi narkotika di tempat karaoke.
Selanjutnya, BNN menerjunkan petugas untuk penangkapan. Di situ, petugas mendapati PW tengah asyik bernyanyi bersama rekannya S, pria asal Jayapura, dan ditemani empat wanita penghibur.
Keempat perempuan asal Jakarta, Bogor, Bandung, dan Purwodadi tersebut, yakni Le (29), An (26), Ni (22), dan In (20), juga diamankan petugas BNN. Dari tempat karaoke itu, petugas mendapati sejumlah narkotika jenis sabu dan inex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.