JAKARTA, KOMPAS.com — Semua fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sikap itu disampaikan dalam rapat Panja RUU KPK di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dalam rapat itu, semua anggota Baleg menyampaikan pandangan mengenai revisi UU KPK. Anggota dari Fraksi Partai Golkar, Taufik Hidayat, mengatakan, situasi politik tidak memungkinkan melakukan revisi UU KPK, meskipun keinginannya adalah untuk memperkuat KPK. "Maka yang paling arif adalah Baleg menghentikan pembahasan," kata Taufik.
Baleg juga diminta menarik revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, mengatakan, pimpinan KPK menganggap UU KPK saat ini masih memadai. Untuk itu, kata dia, tidak perlu ada revisi UU KPK dalam Prolegnas.
"Tetap ada di Prolegnas, bisa jadi bumerang. Akan ada pertanyaan di publik mengapa ada dalam Prolegnas, tapi tidak dilakukan revisi. Publik akan curiga dan menilai kita tidak tegas. Menolak revisi, tapi setengah hati," kata Indra.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan bahwa Baleg melanggar aturan tata tertib jika memutuskan menghentikan revisi UU KPK. Pasalnya, kata dia, Baleg hanya bisa meminta Komisi III sebagai pengusul awal revisi UU KPK untuk menarik draf usulan atau Baleg merumuskan ulang draf.
Namun, kata Arif, sikap politik menghentikan pembahasan harus diambil demi memenuhi aspirasi publik. "Kita sadar melanggar aturan, tapi kita ambil sikap politik itu," kata dia.
Ketua Panja Dimyati Natakusuma mengatakan, kesimpulan Panja itu akan dibawa dalam rapat pleno Baleg, Rabu besok. Semua fraksi akan dimintai pandangan, termasuk mengenai posisi revisi UU KPK dalam Prolegnas.
Seperti diberitakan, rencana revisi UU KPK sepenuhnya menjadi kewenangan Baleg setelah Komisi III sebagai pengusul revisi tak mau lagi ikut membahas. Revisi UU KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2011, lalu kembali masuk di Prolegnas 2012. Prolegnas merupakan daftar rancangan undang-undang yang akan dibahas di DPR.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai revisi UU KPK kurang tepat untuk dilakukan. Rencana revisi UU KPK ditentang banyak pihak lantaran bagian dalam draf revisi dari Komisi III bakal melemahkan KPK. Contohnya, penghilangan kewenangan penuntutan dan aturan mekanisme penyadapan.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.