Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan: Bekas Koruptor Jadi Pejabat, Tak Bisa Diintervensi

Kompas.com - 16/10/2012, 15:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, keputusan pengangkatan Azirwan, mantan terpidana kasus korupsi di Pulau Bintan, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, tak bisa diubah. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan kepala daerah setempat.

"Untuk pengangkatan tidak perlu pertimbangan ke pusat karena otonomi daerah. Lagi pula, undang-undang tidak mengatur itu," ujar Azwar, Selasa (16/10/2012) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Azwar menjelaskan, sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena jeratan hukum beragam. Ada yang diberhentikan secara tidak hormat, ditunda pengangkatannya, atau diturunkan jabatannya.

"Kalau ada yang tidak setuju, baru bisa banding terhadap atasannya ke saya. Nanti saya bisa memperkuat atau mengurangi," ujarnya.

Azwar menilai, pengangkatan Azirwan bukanlah sebuah tren. Ia menyadari bahwa sanksi hukum bagi PNS masih terlalu ringan sehingga mengurangi efek jera.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja meminta agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Reformasi Birokrasi) mengekspos para pejabat yang terlibat kasus hukum. "Efek jera bagi yang melakukan, dan efek gentar bagi yang belum, tidak ada artinya dengan peristiwa ini. Menpan harus merilis, diekspos sehingga bisa menjadi pelajaran kepala daerah agar tidak serampangan mempromosikan orang," kata Hakam.

Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.

Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

    Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Nasional
    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Nasional
    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Nasional
    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Nasional
    Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Nasional
    Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

    Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

    Nasional
    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

    Nasional
    Sejarah Hari Buku Nasional

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Nasional
    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    Nasional
    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    Nasional
    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Nasional
    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com