JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI akan menentukan sikap terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 pada Senin (15/10/2012), atau paling lambat Selasa (16/10/2012) mendatang. Di dalam rapat itu, Baleg akan memutuskan apakah akan melanjutkan pembahasan atau tidak.
"Nanti waktu Senin sudah ada kesimpulan, Senin akan kita putuskan, paling telat Selasa. Setelah itu kami akan langsung menggelar pleno," ujar Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah, Minggu (14/10/2012), di Jakarta.
Setelah Baleg membuat keputusan apakah revisi UU KPK dihentikan atau tidak, Baleg kemudian akan mengundang Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan dengan pemerintah ini ditujukan untuk menimbang apakah revisi UU KPK akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 atau tidak.
Jika pemerintah menyepakati revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas, Baleg akan segera mengusulkan ke pimpinan DPR untuk segera melaksanakan paripurna terkait hal itu.
"Kemungkinan bulan depan baru akan ada pembahasan untuk dilakukan pencabutan revisi UU ini di prolegnas," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Setelah mendapatkan kritik itu, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-undang KPK. Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah F-Partai Demokrat, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar. Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu.
Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat dilakukan saat ini.
Berita terkait lain dapat diikuti di Topik Hari Ini : REVISI UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.