JAKARTA, KOMPAS.com -- Kita harus melawan pengangkatan bekas narapidana koruptor menjadi pejabat karena mengkhianati semangat reformasi dan pemberantasan korupsi. Jika masih dibiarkan, kondisi ini bisa mengganggu efektivitas pemerintahan setempat dan memicu perlawanan masyarakat luas.
Hal itu disampaikan peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad, Sabtu (13/10/2012) di Jakarta. "Pengangkatan bekas narapidana koruptor jadi pejabat harus kita lawan bersama-sama," katanya.
Wacana penolakan itu mencuat setelah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Padahal, dia bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2,5 tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.
Herdi Sahrasad menilai, pengangkatan bekas narapidana koruptor menjadi pejabat itu menunjukkan sikap permisif bagi tindakan korupsi. Itu sangat bertentangan dengan semangat reformasi, terutama untuk membangun pemerintahan yang bersih. "Promosi jabatan bagi bekas koruptor itu memperlihatkan rapuhnya etika dan moral dalam pemerintahan," katanya.
Masyarakat di daerah dan pusat perlu terus menggalang kekuatan untuk membatalkan promosi jabatan itu melalui desakan bersama pada DPRD, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. "Jika terus dibiarkan, ini akan memicu perlawanan sosial lebih luas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.