Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Narapidana Koruptor Jadi Pejabat

Kompas.com - 14/10/2012, 00:26 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Masyarakat berhak untuk menolak pengangkatan bekas narapidana koruptor menjadi pejabat di pemerintah daerah lewat unjuk rasa atau petisi pembatalan.

"Orang yang pernah menyuap atau maling uang negara tak bisa diberi jabatan publik. Masyarakat berhak untuk menolak pengangkatannya," kata peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Sabtu (13/10/2012) di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Padahal, dia bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2,5 tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.

Menurut Siti Zuhro, bekas narapidana koruptor adalah orang yang pernah divonis hukuman akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam semangat memerangi korupsi dan membangun pemerintahan berintegritas, orang semacam itu tidak boleh dipromosikan menduduki jabatan publik. Pejabat semestinya merupakan sosok yang harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat. "Bekas narapidana koruptor jelas tak bisa jadi teladan sehingga harus ditolak," katanya.

Penolakan itu bisa disampaikan lewat unjuk rasa, membuat petisi penolakan, atau membuat mosi tidak percaya. Semua elemen bangsa bisa menggalang kekuatan bersama untuk memperjuangkan aspirasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com