Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Gembong Narkoba Lemahkan Efek Jera

Kompas.com - 13/10/2012, 19:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan pemberian grasi terhadap para gembong narkoba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya akan melemahkan efek jera hukuman tindak pidana narkotika. Kebijakan Presiden mengabulkan grasi kepada para gembong narkoba itu pun dipertanyakan.

"Sikap dan pendirian Presiden SBY dalam perang melawan jaringan kejahatan narkoba di dalam negeri semakin inkonsisten. Dalam rentang waktu pendek, sejumlah tahanan berat narkoba menerima keringanan. Keganjilan ini tentu melahirkan berbagai dugaan negatif di publik," ujar Bambang, Sabtu (13/10/2012), di Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai jika sikap Presiden terus menerus mengampuni para gembong narkoba, dampaknya akan berbahaya. "Pertama, akan menghilangkan efek jera. Organisasi kejahatan narkoba internasional akan terus merangsek ke Indonesia untuk mengembangkan sel-sel jaringannya hingga ke pelosok pelosok daerah," kata Bambang.

Selain itu, keputusan pemberian grasi juga akan menghancurkan moral aparat penegak hukum di lapangan. Mereka akan merasa kerja kerasnya sia sia, karena para penjahat narkoba tidak diganjar hukuman setimpal. "Kalau moral aparat hacur, persoalannya menjadi sangat serius," tambah Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, Deni memang pernah mengajukan PK dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. PK tersebut diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparman dengan putusan menolak PK.

Namun, tambah Djoko, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi kepada presiden.

Beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni. Grasi Ola dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan Presiden SBY mengeluarkan grasi kepada para terpidana kasus narkoba itu. Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki dasar konstitusional dalam memberikan grasi kepada terpidana mati perkara narkoba.

"Presiden dalam konstitusi (UUD 1945) Pasal 14 Ayat 1 memiliki kewenangan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden sebelumnya juga mendapat pertimbangan dari jajaran di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, seperti dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Julian, Jumat (12/10/2012).

Menurut Julian, selain pertimbangan konstitusional, Presiden juga melihat unsur kemanusiaan dalam pemberian grasi itu. Ia mengingatkan, pemberian grasi hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu bukan berarti di kemudian hari yang bersangkutan dapat dibebaskan. "Yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman seumur hidup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com